PALANGKA RAYA – Aturan menjaga jarak dan larangan berkumpul masih berlaku di Kota Palangka Raya, namun ada sebagian orang yang tak mengindahkannya. Bahkan masih ada yang nekat untuk berkaraoke sambil pesta miras di tengah pandemi virus korona atau Covid-19.
Hal tersebut dilakukan enam orang pria dan satu orang wanita pemilik tempat karaoke, yang tak patuh terhadap aturan. Sehingga langsung diamankan personel Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Kalteng, di Jalan Mahir Mahar Kota Palangka Raya, Selasa (9/6) malam. Setelah aparat melakukan kegiatan rutin dan patroli menjaga kamtibmas di beberapa titik rawan kejahatan.
Dari tindakan itu, petugas berhasil mengamankan enam orang pelaku yang berinisial IS (26), MK (33), GS (35), K (22), R (22), NW (48), dan satu orang pemilik tempat hiburan A (45). Mereka diamankan beserta barang bukti berupa telepon genggam dan botol miras milik pelaku. Tidak ada perlawanan saat pengamanan dilakukan.
“Diamankan enam orang bersama barang bukti. Mereka asyik berkaraoke dan pesta miras, kini sudah dibawa ke kantor Ditsamapta Jalan Tjilik Riwut. Termasuk barang bukti kami bawa ke kantor untuk dimintai keterangan dan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya," ujar Wadir Samapta AKBP Timbul Rein K Siregar melalui Perwira Pengendali (Padal) Ipda Eko Basuki, Rabu (10/6).
Eko menekankan, tindakan tersebut dilakukan karena sampai saat ini tempat hiburan malam di Kota Palangka Raya masih belum diizinkan dibuka, karena pandemi Covid-19. Terlebih lagi mereka menegak miras dan dapat mengganggu kenyamanan masyarakat.
"Diamankan saat melakukan patroli, menemukan sekelompok pria yang tengah asyik berkaraoke dan pesta miras. Ini sangat rawan terpapar Covid-19. Berharap saat ini masyarakat bisa menaati aturan pemerintah, dan mengedepankan protokol kesehatan,” tegas perwira pertama Polri ini.
Eko menambahkan, jika nantinya kembali diamankan maka akan diproses lebih lanjut sesuai aturan hukum. Pihaknya juga akan terus melakukan pengawasan, patroli dan tindakan jika ada warga melanggar aturan.
”Semua ini dilakukan untuk kebaikan bersama, apalagi dengan kondisi saat ini,yakni penyebaran virus korona di Kota Palangka Raya,” pungkasnya. (daq/dc)