KUALA PEMBUANG-Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan saat ini tengah mengejar penyusunan kode etik dewan. Pasalnya selama ini lembaga legislative Seruyan tersebut belum memilikinya.
Ketua BK DPRD Seruyan Nardi mengatakan bahwa selama ini kode etik dewan khususnya di lembaga DPRD Seruyan masih belum ada, sehingga perlu untuk segera ditindaklanjuti. "Sebenarnya beberapa hari yang lalu kita sudah rapatkan dengan anggota BK lainnya, tapi untuk saat ini kita masih menunggu tindaklanjut dari anggota dewan lainnya untuk kembali dirapatkan," katanya, Kamis (11/6).
Menurutnya setelah rancangan kode etik dewan tersebut dirapatkan kembali dan mendapatkan persetujuan bersama dari seluruh anggota DPRD Seruyan, barulah akan dibawa ke Biro Hukum Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). "Sehingga saat kita akan mengambil langkah pembinaan pada anggota dewan yang sedang berkasus kita memiliki payung hukum yang jelas dulu, pada dasarnya seperti itu," ujarnya.
Pentingnya keberadaan kode etik itu tentu saja berhubungan dengan kasus yang dialami oleh Wakil Ketua I DPRD Seruyan Bambang Yantoko dan dugaan penyalahgunaan narkoba oleh M. Erwin Toha.
Akan tetapi, lanjutnya, khusus untuk okum anggota DPRD Seruyan yang terlibat dalam dugaan penyalahgunaan narkoba, pihaknya pun sampai saat ini juga masih menunggu proses dari kepolisian yang menangani kasus tersebut.
"Yang artinya dari situ nanti kita akan menenuntukan langkah dan keputusan apa yang akan kita ambil, sembari menunggu proses realisasi penggodokan kode etik dewan maupun tata cara beracara BK DPRD Seruyan," ujarnya.
Ia menambahkan, karena memang selama ini masih belum ada dan hal tersebutlah yang sementara waktu ini bisa dilakukan oleh Badan Kehormatan. "Nanti setelah selesai, kita akan sampaikan keputusan akhir yang kita ambil berkenaan dengan kasus tersebut," ungkapnya. (ald/sla)