KUALA KAPUAS - Warsita (46), warga asal Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) ini akhirnya digelandang ke Polsek Kapuas Murung, karena dilaporkan melakukan penipuan yang merugikan korbannya, dengan nilai ratusan juta rupiah.
Wanita ini diamankan di Desa Cempaka Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), pada Rabu (9/6) malam lalu. Ia dilaporkan oleh seorang korban bernama Fifin yang merasa tertipu olehnya, hingga akhirnya resmob Polres Kapuas bersama Reskrim Polsek Kapuas Murung melakukan penyelidikan dan mengamankannya.
"Pelaku telah kami amankan dari laporan seorang bernama Fifin karena melakukan tindak pidana penipuan. Saat ini dalam pemeriksaan penyidik dan masih kami proses," ungkap Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui kasat Reskrim Akp Tri Wibowo didampingi Polsek Kapuas Murung Iptu Jimin, (11/6).
Dipaparkannya, kronologis kejadian penipuan yang dilakukan pelaku, yakni ketika korban akan menagih bon barang dagangan, ternyata pelaku sudah tidak ada di rumah dan menghilang.
"Pelaku ini mengambil atau membeli barang dagangan korban, dengan janji akan membayar setiap bulannya. Akan tetapi mulai bulan Januari 2020 sampai dengan bulan Juni 2020, setelah waktu yang ditentukan pelaku tidak membayarnya," ujar Tri Wibowo.
Melihat pelaku tidak berada dirumah dan tidak pernah melakukan pembayar, akhirnya korban melaporkan persoalan itu ke Polsek Kapuas Murung, dan akhirnya pelaku yang sempat pergi meninggalkan rumah, namun keburu berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
"Karena kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp.328.828.000,- (tiga ratus dua puluh delapan Juta delapan ratus dua puluh delapan ribu rupiah). Kini pelaku telah di Polsek guna diperiksa," terang Tri.
Dari kasus penipuan itu pihak Polsek Kapuas Murung selain mengamankan pelaku juga mengamankan barang lainnya, yakni empat buah cincin, satu buah kalung emas 10 gram, satu pasang anting, satu buah gelang 10 gram, uang sebesar Rp. 19.900.000, dua buah tas, satu buku, dua buah KTP.
”Selain itu kita amankan satu buah STNK motor aerox, satu buah BPKB, satu buah sepeda motor Aerox, tiga buah ponsel e, satu buah buku tabungan Bank Mandiri, satu buah kulkas, dua buah speaker, satu buah jam tangan warna emas, tiga buah helm, satu buah mesin cuci, satu lemari baju kaca, satu buah kasur dan satu buah dvd. Dan untuk pelaku kami kenakan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan,"pungkas Tri Wibowo.(der/gus)