SAMPIT – Upaya menjaga ketertiban umum, keamanan, dan kenyamanan masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus dilakukan. Seperti halnya yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotim, beserta Dinas Perhubungan (Dishub) Kotim.
Pada Minggu (14/6) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, pihaknya melakukan kegiatan gabungan yakni menertibkan para pedagang ikan, yang berjualan di pinggir jalan. Seperti pedagang ikan yang ada di Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM).
”Melakukan kegiatan penertiban ini untuk menjaga ketertiban umum. Sebab, pedagang yang berjualan seperti di pinggir jalan, trotoar, itu nantinya dapat mengotori fasilitas umum, khususnya yang ada di kawasan PPM,” ungkap Kasatpol PP Fuad Sidiq.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Fadlian Noor mengatakan, pedagang ikan yang ditertibkan sepakat untuk pindah ke area yang sudah disediakan. Ia berharap agar pedagang ikan yang telah ditertibkan ini, tidak membandel hingga kembali berjualan di pinggir jalan.
”Kegiatan penertiban ini akan dilakukan kembali, apabila para pedagang ikan kembali berjualan di pinggir jalan yang dapat mengganggu ketertiban umum. Kalau ada yang membandel, akan tegaskan kepada mereka,” bebernya.
Selain mengganggu ketertiban umum, para pedagang juga selama ini dianggap mengganggu kelancaran arus lalu lintas. Maka dari itu, pihaknya terus gencar menggelar operasi gabungan demi terciptanya keindahan Kota Sampit. (sir/dc)