PANGKALAN BUN - Kegiatan Patroli Satuan Lalu Lintas Polres Kobar terus dilakukan. Termasuk sasaran kali ini adalah pengguna kendaraan di bawah umur. Patroli yang dikomandoi Kanit Patwal Satlantas Polres Ipda Hana Cahyadi.
Sebab pihaknya masih sering menemui pengendara yang masih dibawah umur. Serta saat melakukan patroli menemui pelajar yang mengendarai sepada motor dan tidak menggunakan helm.
“Saat kami minta pelajar tersebut berhenti, kita sudah tahu bahwa pelajar tersebut belum cukup umur. Karena satu masih menggunakan baju SMP dan satunya SD. Mereka tentu belum memiliki SIM dan tidak menggunakan helm untuk keselamatan,” kata Ipda Hana Cahyadi.
Sanksi tilang langsung dilakukan dengan acuan yakni Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angakutan Jalan (LLAJ), pasal 77 ayat 1 menjelaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan.
Kanit Patwal menghimbau kepada orang tua agar tidak memberikan izin kepada anaknya yang masih di bawah 17 tahun dan tidak memiliki SIM untuk mengendarai kendaraan bermotor.
Peran orang tua dalam keselamatan berlalu lintas, itu juga sangat dibutuhkan, karena secara aturan yang berlaku, seseorang diperbolehkan mengendarai mobil atau sepeda motor apabila sudah berusia minimal 17 tahun.
“Jadi jangan diberikan kesempatan bagi anaknya yang masih di bawah umur membawa motor, apalagi ke sekolah, atau jalan umum lainnya karena sangat berbahaya,” terangnya. (rin/sla)