SAMPIT – DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendesak Dinas Perhubungan Kotim segera memperbaiki sejumlah traffic light di Kota Sampit yang tak berfungsi. Rusaknya lampu pengatur lalu lintas itu dinilai bisa membahayakan pengguna jalan.
”Kami tidak mau tahu. Tidak ada alasan anggaran belum dicairkan. Talangi dulu kalau belum cair. Yang pasti, tugas pemerintah memberikan pelayanan dan memprioritaskan kepentingan publik," kata Ketua Komisi IV DPRD Kotim Dadang H Syamsu, Rabu (10/2).
Menurut Dadang, tak berfungsinya traffic light berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas. ”Fungsi traffic light itu sebagai pengatur agar pengguna jalan tidak berebut jalan, menghindari kesemrawutan. Kalau sampai ada traffic light padam, harus segera diperbaiki agar tidak sampai menimbulkan kecelakaan. Apa harus pengguna jalan celaka dulu baru diperbaiki?," tegasnya.
Dadang memahami adanya pergantian sistem, sehingga membuat proses penetapan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) lambat ditetapkan. Namun, hal itu tak seharusnya menjadi alasan untuk menunda apalagi mengabaikan pelayanan publik.
”Sudah menjadi tugas pemerintah memberikan pelayanan terbaik. Jangan berkutat karena alasan anggaran belum turun, apalagi terjebak di persoalan administrasi. Dahulukan pelayanan publik yang lebih prioritas. Kalau ini tidak berjalan, maka tidak ada gunanya peran pemerintah," ujarnya.
Dia juga menyoroti abainya Dishub Kotim terkait pemeliharaan traffic light. Hal itu terlihat dari lampu pengatur lalu lintas yang tak terurus salah satu titik, sehingga dipenuhi rumput. ”Jangan tersandera dengan hal yang remeh-temeh. Apalagi lagi soal memangkas rumput di tiang traffic light bukan tindakan yang besar," katanya.
Dadang menegaskan, pemeliharaan traffic light menyangkut sarana dan prasarana. Anggaran untuk itu telah diajukan Dishub Kotim dan ada alokasinya. ”Berapa nilainya saya kurang ingat pasti," tambahnya.
Pantauan Radar Sampit, ada tujuh titik traffic light yang tidak berfungsi, di antaranya di persimpangan Jalan Tidar - Tjilik Riwut, Ahmad Yani - Suprapto, Ahmad Yani - Rahadi Usman, S Parman - Cut Nyak Dien, MT Haryono - DI Panjaitan, MT Haryono - HM Arsyad, dan persimpangan Jalan HM Arsyad - Pelita.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dishub Kotim Rino Mulya mengatakan, DPA memang sudah ditetapkan, namun anggaran belum diturunkan, sehingga pihaknya belum bisa melakukan perbaikan. ”Ini terjadi hampir di semua SOPD," ujarnya.
Sebelumnya, Rino mengatakan, tak berfungsinya traffic light disebabkan ada komponen yang rusak karena disambar petir. Ada pula komponen alat yang korsleting.
”Kerusakannya karena ada yang terkena sambaran petir, ada yang karena rusak pada komponen alat di bawah tanah. Namanya barang elektronik itu sudah biasa mengalami kerusakan, apalagi dibiarkan di luar 24 jam dalam kondisi hujan panas, tentu gampang rusak," kata Rino Mulya, Jumat (5/2) lalu.
Pihaknya rutin melakukan pengecekan dan pemeriksaan. Namun, meski mengetahui ada beberapa komponen yang harus diperbaiki dan diganti dengan alat baru, hal itu tidak dilakukan karena anggaran untuk kegiatan pemeliharaan belum ada.
”Jadi, bukan kami melakukan pembiaran. Ada beberapa komponen alat yang harus diganti, stok alatnya kami tidak ada. Untuk membelinya belum bisa karena anggarannya belum turun ke Dishub Kotim untuk kegiatan pemeliharaan traffic light ini," ujarnya. (hgn/ign)