SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Jumat, 05 Februari 2021 17:59
Urus Tilang di Kejari Kobar Hanya 15 Detik
LAYANAN CEPAT : Salah seorang pelanggar lalulintas saat mengurus tilang di Kejaksaan Negeri Kobar, Jumat (5/2) (SYAMSUDIN/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN - Pengurusan tilang di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat (Kobar) makin cepat. Sejak pengoperasian Drive Thru pelayanan tilang sepeda motor kini masyarakat akan semakin mudah dan cepat untuk mendapatkan layanan publik tersebut.

Hanya butuh 15 detik untuk pengurusan tilang dengan catatan berkas lengkap dan tidak bermasalah. “Saya berani jamin hanya 15 detik akan selesai, dengan catatan sudah lengkap berkasnya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kobar Dandeni Herdiana, Jumat (5/1).

Dandeni menjelaskan bahwa Drive Thru pelayanan tilang juga sesuai dengan kondisi pandemi Covid 19 yang menekankan pengurangan kerumunan dan minimnya interaksi.

“Karena pelanggar lalulintas yang mengurus tilang seperti mengambil STNK dan lainnya tidak berdekatan dengan petugas, mereka cukup di atas kendaraan, menyerahkan bukti pembayaran dan berkas lainnya yang diperlukan maka langsung dilayani dengan cepat,” terangnya.

Berbeda halnya jika berkas tilang bermasalah, seperti contoh yang lama tidak diurus atau tidak diambil kemudian setelah sekian lama baru diambil maka tentu akan lebih lama pelayanannya. Pelayanan tilang di Kejaksaan sendiri biasanya terjadwal setiap hari Jumat, sehingga petugas sudah menyiapkan berkas-berkas bagi para pelanggar. Dengan persiapan itu maka jaminan kecepatan pelayanan dalam mengurus tilang di Kejaksaan bisa terpenuhi.

Menurut Dandeni di Kobar sendiri jumlah tilang tidak sebanyak di kota-kota besar lainnya maka target 15 detik pelayanan dianggap cukup realistis. “Bagi masyarakat yang tidak percaya silakan dibuktikan, sekali lagi dengan catatan berkasnya lengkap dan tidak bermasalah,” tegas Dandeni lagi.

Ia juga menyebut bahwa Kejari Kobar akan terus berupaya memberikan pelayanan secara maksimal kepada masyarakat, termasuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) agar masyarakat semakin mudah dalam berurusan dengan Kejaksaan Kobar. Model pelayanan yang diterapkan Kejaksaan Kobar ini disebut-sebut baru satu-satunya di wilayah Kejaksaan Tinggi Kalteng, maka tidak berlebihan jika Kejaksaan lain di Kalteng akan mengadopsi program tersebut. (sam/sla)


BACA JUGA

Kamis, 05 Juni 2025 16:26

Bupati Salurkan Hewan Kurban untuk Masyarakat

PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Hj. Nurhidayah secara…

Kamis, 05 Juni 2025 16:24

Distan Kobar Terjunkan Tim Periksa Kesehatan Hewan Kurban

PANGKALAN BUN – Menjelang Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah, Dinas…

Kamis, 05 Juni 2025 16:22

Dewan Minta Perda Larangan Miras Ditegakkan

PANGKALAN BUN–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar)…

Rabu, 04 Juni 2025 15:51

Wabup Sampaikan Apresiasi Atas Persetujuan Satu Raperda

PANGKALAN BUN – Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Suyanto, menyampaikan…

Rabu, 04 Juni 2025 15:50

Disdik Kobar Tunggu Petunjuk Implementasi

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Dinas…

Rabu, 04 Juni 2025 15:48

Enam Fraksi Sepakat Cabut Perda BUMDes

PANGKALAN BUN– Enam fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)…

Rabu, 04 Juni 2025 15:38

Wabup Ajak Masyarakat Tingkatkan Pola Hidup Sehat

PANGKALAN BUN – Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Wabup Kobar), Suyanto…

Rabu, 04 Juni 2025 15:37

Bupati Tegas Berantas Pekat di Kobar

PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Hj. Nurhidayah menyatakan…

Rabu, 04 Juni 2025 15:23

Pembahasan Ranperda Tentang Kawasan Industri Ditunda

PANGKALAN BUN– Dari delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang sedang…

Senin, 02 Juni 2025 15:27

Suyanto Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila

PANGKALAN BUN– Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Kobar)  Suyanto  memimpin langsung…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers