PANGKALAN BUN - Pengurusan tilang di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat (Kobar) makin cepat. Sejak pengoperasian Drive Thru pelayanan tilang sepeda motor kini masyarakat akan semakin mudah dan cepat untuk mendapatkan layanan publik tersebut.
Hanya butuh 15 detik untuk pengurusan tilang dengan catatan berkas lengkap dan tidak bermasalah. “Saya berani jamin hanya 15 detik akan selesai, dengan catatan sudah lengkap berkasnya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kobar Dandeni Herdiana, Jumat (5/1).
Dandeni menjelaskan bahwa Drive Thru pelayanan tilang juga sesuai dengan kondisi pandemi Covid 19 yang menekankan pengurangan kerumunan dan minimnya interaksi.
“Karena pelanggar lalulintas yang mengurus tilang seperti mengambil STNK dan lainnya tidak berdekatan dengan petugas, mereka cukup di atas kendaraan, menyerahkan bukti pembayaran dan berkas lainnya yang diperlukan maka langsung dilayani dengan cepat,” terangnya.
Berbeda halnya jika berkas tilang bermasalah, seperti contoh yang lama tidak diurus atau tidak diambil kemudian setelah sekian lama baru diambil maka tentu akan lebih lama pelayanannya. Pelayanan tilang di Kejaksaan sendiri biasanya terjadwal setiap hari Jumat, sehingga petugas sudah menyiapkan berkas-berkas bagi para pelanggar. Dengan persiapan itu maka jaminan kecepatan pelayanan dalam mengurus tilang di Kejaksaan bisa terpenuhi.
Menurut Dandeni di Kobar sendiri jumlah tilang tidak sebanyak di kota-kota besar lainnya maka target 15 detik pelayanan dianggap cukup realistis. “Bagi masyarakat yang tidak percaya silakan dibuktikan, sekali lagi dengan catatan berkasnya lengkap dan tidak bermasalah,” tegas Dandeni lagi.
Ia juga menyebut bahwa Kejari Kobar akan terus berupaya memberikan pelayanan secara maksimal kepada masyarakat, termasuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) agar masyarakat semakin mudah dalam berurusan dengan Kejaksaan Kobar. Model pelayanan yang diterapkan Kejaksaan Kobar ini disebut-sebut baru satu-satunya di wilayah Kejaksaan Tinggi Kalteng, maka tidak berlebihan jika Kejaksaan lain di Kalteng akan mengadopsi program tersebut. (sam/sla)