KUALA PEMBUANG- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan bersama TNI/Polri melaksanakan apel gelar pasukan dan peralatan siaga kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tahun 2020 yang dilakukan di halaman Mapolres Seruyan.
Seperti yang diketahui bahwa penanggulangan dan pencegahan bencana karhutla telah menjadi salah satu atensi dari Pemkab Seruyan, TNI/Polri maupun seluruh pihak terkait lainnya.
Bupati Seruyan Yulhaidir mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi melalui video conference dengan TNI/Polri, Camat dan lainnya agar segala kebutuhan penanganan karhutla segera dipersiapkan. “Mulai dari peralatan yang selama ini digunakan, BBMnya, sumber-sumber airnya juga perlu dipantau, jadi kedepan jauh-jauh hari sebelum terjadi kita tidak bingung lagi,” katanya, Rabu (17/6).
Dikesempatan tersebut Bupati menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat di Bumi Gawi Hatantiring agar tidak membuka lahan dengan cara bakar serta membuat api yang tidak berguna dengan sengaja. Misalnya seperti ada yang berburu atau mencari ikan di hutan dan menyalakan api dengan sengaja yang bisa menimbulkan kebakaran.
“Jangan sampai itu terjadi, seperti halnya di samping kiri dan kanan ruas jalan Kuala Pembuang-Sampit itukan hampir setiap tahunnya terjadi kebakaran, kalau saya lihat kebanyakan disitu tidak ada aktivitas masyarakat tapi tiba-tiba ada api, ini yang harus kita berikan sanksi tegas untuk memberikan efek jera,” ujarnya.
Menurutnya patroli untuk pengawasan dan pembuatan posko di kawasan rawan kebakaran juga akan dilakukan. “Karena memang wilayah Kecamatan Seruyan Hilir Timur merupakan wilayah rawan karhutla dan akan menjadi target pengamanan dari semua pihak,” tegasnya.
Yulhaidir juga berharap agar tahun ini Kabupaten Seruyan bebas karhutla. Sehingga semua pihak diminta untuk bekerjasama. “Karena tahun 2019 Seruyan menduduki peringkat kedua dalam bencana karhutla di Kalimantan Tengah. Meski itu kelihatan mustahil, setidaknya kita memasang target minimal dan harapannya nol asap,” harapnya.
Sementara itu, Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro mengatakan, sanksi tegas untuk para pembakar lahan sudah jelas dan hal tersebut telah disosialisasikan kepada masyarakat. “Mulai dari KUHP maupun Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, bagi mereka yang membakar lahan dengan sengaja sehingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat sekitar akan diberikan sanksi tegas,” pungkasnya. (hen/sla)