KUALA PEMBUANG- Kepolisian Resor (Polres) Seruyan musnahkan sejumlah barang bukti narkoba berupa sabu dan obat jenis Carnophen (Zenith) milik tersangka Rujinah (58) dan Zulkarnain, Kamis (18/6)
Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro melalui Wakapolres Seruyan Kompol Imam Riyadi mengatakan bahwa tersangka Rujinah (58) diamankan pada Selasa (2/6) lalu. Ia ditangkap di Jalan Raya Pematang Kambat, RT. 018 RW. 004, Desa Pematang Panjang, Kecamatan Seruyan Hilir Timur. Tersangka diduga memiliki obat jenis Carnophen yang tidak sesuai dengan peruntukkannya.
Dari penangkapan itu aparat mengamankan barang bukti sebanyak 1.549 gram obat Carnophen dengan berat kotor total 2.020,44 gram dan jika dikepingkan yakni sebanyak 29 boks sembilan keping atau 2.990 butir. "Dengan sebagian kita sisihkan untuk uji laboratorium. Berdasarkan pengakuan tersangka, ia pertama kali mengedarkan obat ini dan dapat barang tersebut dari Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur," kata Imam Riyadi.
Sementara itu untuk tersangka Zulkarnain juga ditangkap pada hari yang sama dengan waktu berbeda. Ia ditangkap sekitar pukul 21:30 WIB di jalan poros Desa Bumi Jaya, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan.“Tersangka ditangkap karena diduga memiliki atau memakai narkotika jenis sabu dengan barang bukti yang berhasil diamankan dengan berat bersih 0,39 gram,” terangnya.
Pemusnahan barang bukti sabu dengan cara dilarutkan dalam cairan deterjen sedangkan Carnophen dibakar guna memastikan barang-barang haram tersebut tidak bisa digunakan lagi.
“Tersangka Rujinah (58) dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2019 tentang perubahan penggolongan narkotika sebagaimana terdaftar Nomor 145 dan atau Tindak Pidana di Bidang Kesehatan Pasal 197 jo pasal 106 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” terangnya.
Sedangkan untuk tersangka Zulkarnain dikenakan pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman mereka sama-sama minimal empat tahun penjara, kalau biasanya rata-rata diatas empat tahun,” ungkapnya. (ald/sla)