SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

KOTAWARINGIN

Jumat, 19 Juni 2020 14:27
Polres Seruyan Musnahkan Sabu dan Carnophen
DIMUSNAHKAN: Wakapolres Seruyan Kompol Imam Riyadi (dua dari kanan) saat memimpin pemusnahan sejumlah barang bukti berupa obat jenis Carnophen yang diamankan dari tersangka Rujinah (58) dengan cara dibakar di Mapolres Seruyan, Kamis (18/6) kemarin. (ALDI SETIAWAN/RADAR PANGKALAN BUN)

KUALA PEMBUANG- Kepolisian Resor (Polres) Seruyan musnahkan sejumlah barang bukti narkoba berupa sabu dan obat jenis Carnophen (Zenith) milik tersangka Rujinah (58) dan Zulkarnain, Kamis (18/6)

Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro melalui Wakapolres Seruyan Kompol Imam Riyadi mengatakan bahwa tersangka Rujinah (58) diamankan pada Selasa (2/6) lalu. Ia ditangkap di Jalan Raya Pematang Kambat, RT. 018 RW. 004, Desa Pematang Panjang, Kecamatan Seruyan Hilir Timur. Tersangka diduga memiliki obat jenis Carnophen yang tidak sesuai dengan peruntukkannya.

Dari penangkapan itu aparat mengamankan barang bukti sebanyak 1.549 gram obat Carnophen dengan berat kotor total 2.020,44 gram dan jika dikepingkan yakni sebanyak 29 boks sembilan keping atau 2.990 butir. "Dengan sebagian kita sisihkan untuk uji laboratorium. Berdasarkan pengakuan tersangka, ia pertama kali mengedarkan obat ini dan dapat barang tersebut dari Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur," kata Imam Riyadi.

Sementara itu untuk tersangka Zulkarnain juga ditangkap pada hari yang sama dengan waktu berbeda. Ia ditangkap sekitar pukul 21:30 WIB di jalan poros Desa Bumi Jaya, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan.“Tersangka ditangkap karena diduga memiliki atau memakai narkotika jenis sabu dengan barang bukti yang berhasil diamankan dengan berat bersih 0,39 gram,” terangnya.

Pemusnahan barang bukti sabu dengan cara dilarutkan dalam cairan deterjen sedangkan Carnophen dibakar guna memastikan barang-barang haram tersebut tidak bisa digunakan lagi.

“Tersangka Rujinah (58) dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2019 tentang perubahan penggolongan narkotika sebagaimana terdaftar Nomor 145 dan atau Tindak Pidana di Bidang Kesehatan Pasal 197 jo pasal 106 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” terangnya.

Sedangkan untuk tersangka Zulkarnain dikenakan pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman mereka sama-sama minimal empat tahun penjara, kalau biasanya rata-rata diatas empat tahun,” ungkapnya. (ald/sla)

 


BACA JUGA

Kamis, 05 Juni 2025 16:23

Sukamara Dapat Predikat UHC Prioritas

SUKAMARA - Predikat Universal Health Coverage (UHC) Prioritas didapat oleh…

Kamis, 05 Juni 2025 16:23

Jelang Iduladha, Masduki Inspeksi ke Pasar

SUKAMARA – Bupati Sukamara Masduki bersama dengan unsur Forkopimda Sukamara…

Kamis, 05 Juni 2025 16:22

Bupati Lamandau Serahkan 95 Hewan Kurban

NANGA BULIK–Menjelang perayaan Iduladha 1446 Hijriah, Bupati Lamandau Rizky Aditya…

Rabu, 04 Juni 2025 15:49

Sukamara Raih Opini WTP 13 Kali Berturut-turut

SUKAMARA - Pemerintah Kabupaten Sukamara kembali memperoleh opini Wajar Tanpa…

Rabu, 04 Juni 2025 15:49

Bupati Lamandau Hadiri Orientasi dan Munas VI APKASI

NANGA BULIK - Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra menghadiri dua…

Rabu, 04 Juni 2025 15:24

Nelayan Keringkan Hasil Laut

SUKAMARA – Sebagian hasil tangkapan ikan di wilayah pesisir Sukamara…

Rabu, 04 Juni 2025 15:23

Bupati Lamandau Lantik 37 Pejabat Kepala Desa

NANGA BULIK - Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra melantik 37…

Senin, 02 Juni 2025 15:26

Pemkab Siap Dukung Kemajuan Pesantren Nurul Hijrah

SUKAMARA - Pondok Pesantren Nurul Hijrah Sukamara menggelar acara milad…

Senin, 02 Juni 2025 15:25

Nilai-nilai Pancasila Harus Diterapkan

SUKAMARA - Wakil Bupati Sukamara Nur Efendi menegaskan bahwa upacara…

Senin, 02 Juni 2025 15:25

Wabup Lamandau Sampaikan Usulan dalam RPJMD Kalteng

PALANGKA RAYA – Wakil Bupati Lamandau Abdul Hamid didampingi Plt Bappedalitbang…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers