PALANGKA RAYA – Per tanggal 18 Juni 2020 kemarin, persentase peningkatan penyebaran virus korona di Palangka Raya meninggi. Tercatat positif Covid-19 sebanyak 265 orang atau tambah 12 orang, 164 dalam perawatan, 83 sembuh dan 18 meninggal dunia. Ledakan penyebaran itu masih didominasi dari klaster Pasar Besar.
Diperkirakan, jumlah positif Covid-19 akan terus meningkat. Apalagi ada rencana pemerintah melakukan rapid test secara jempul bola. Artinya seluruh pedagang tanpa terkecuali akan menjalani tes awal tersebut.
Langkah itu bakal diambil lantaran pedagang maupun pembeli di kawasan Pasar Besar masih belum sepenuhnya menerapkan protokol kesehatan. Masih ada tak pakai masker, apalagi menerapkan jaga jarak.
Melihat situasi tersebut, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menegaskan pihaknya mempertimbangkan menerapkan kembali kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Pemerintah Kota Palangka Raya akan mempertimbangkan perlu atau tidaknya kebijakan penerapan PSBB kembali," tegasnya.
Dinyatakan Fairid, langkah itu tidak bisa lepas dari pertimbangan kesiapan aspek ekonomi masyarakat. Saat ini lanjutnya, masih dijalankan kebijakan pembatasan skala kelurahan humanis. Artinya gugus tugas terus melakukan pengetatan pengawasan.
"Jadi kalau bicara apa bisa dilakukan PSBB ? Jawabannya kenapa tidak, tentu bisa. Tapi semuanya perlu pertimbangan. Jadi saat ini ikuti protokol kesehatan dan sama-sama kita komitmen memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” imbuhnya.
Sementara itu, Kabag Ops Polresta Palangka Raya Kompol Hemat Siburian mengatakan, dua hari paska penyemprotan disinfektan di kawasan pasar besar, sesuai pemantauan di lapangan ternyata masih banyak para pedagang maupun pembeli tidak menggunakan masker dan menerapkan protokol kesehatan. Padahal sudah berulang kali diperingati dan disampaikan terkait hal tersebut.
"Kalau persentasenya baru 40 persen, sementara 60 persen tidak melakukan protokol kesehatan, terutama penggunaan masker dan jaga jarak," ungkapnya, kemarin.
Menurut Hemat sudah seharusnya pemerintah kota memiliki aturan maupun regulasi tegas dan mengikat terhadap anjuran protokol kesehatan. Artinya jika tidak menggunakan masker dan jaga jarak harus ada sanksinya.
"Makanya kami minta, semuanya jika tak pakai masker harus kena sanksi. Pedagang atau pun masyarakat. Saya sampaikan ke pengurus pasar jika ada pembeli tak pakai masker jangan dilayani. Begitu juga pembeli, jika pedagang tak pakai masker jangan dibeli dan cari pedagang lain. Biar langkah yang sudah dilakukan tidak sia-sia. Pemkot harus buat perda tentang hal itu,” paparnya.
Sementara itu terkait rencana rapid test sistem jemput bola, menurut Hemat nantinya tidak ada istilah menghindar di seluruh pedagang di kawasan Pasar Besar tersebut.
"Pokoknya kita tidak menunggu di posko, tapi petugas medis dibantu personel TNI,Polri hingga Pol PP langsung mendatangi para pedagang. Jemput dan lakukan rapid test. Tak hanya pembeli tapi juga seluruh pedagang. Pokoknya dalam waktu dekat ini," pungkas perwira menengah Polri ini.
Hemat menambahkan, jika nantinya bisa tertangani secara baik, bukan tidak mungkin bisa menjadi contoh seluruh pasar di Indonesia mencontoh penanganan covid-19, hingga bisa menekan penyebaran dan optimal dalam penanggulangannya. (daq/gus)