SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Sabtu, 27 Juni 2020 10:05
Ingin Berjualan Pedagang Harus Tunjukan Hasil Rapid Test
CEGAH VIRUS: Petugas keamanan pasar Indra Sari Pangkalan Bun melakukan sosialisasi dan imbauan kepada pedagang Pasar Indra Sari Pangkalan Bun, agar menerapkan protokol kesehatan dan menunjukkan hasil rapid test sebelum berjualan, Jumat (26/6).(istimewa)

PANGKALAN BUN- Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi UMKM dan Pasar Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), memberikan kebijakan untuk pedagang yang berjualan pada malam hari dan subuh. 

Kebijakan tersebut adalah dengan memperbolehkan kepada para pedagang tersebut  membuka lapaknya yang sempat ditutup, untuk kembali melakukan aktivitas perdagangan seperti biasa. 

Namun demikian, ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh pedagang tersebut. Yaitu telah melakukan pemeriksaan rapid test dan menunjukkan foto copy hasil rapid test kepada dinas pasar. 

Kepala Disperindagkop UKM dan Pasar Kabupaten Kotawaringin Barat Muhammad Yadi menjelaskan, dasar diizinkannya kembali aktivitas perdagangan pasar malam dan subuh di Pasar Indra Sari Pangkalan Bun,  adalah karena sempat adanya penolakan untuk menjalani pemeriksaan rapid test sebanyak dua kali. Selanjutnya pedagang di pasar Indra Sari telah menjalani rapid test susulan. 

"Sehingga tidak ada alasan untuk meneruskan penutupan pasar tersebut, karena mereka sudah menjalani rapid test sehingga kita buka kembali," tegasnya, Jumat (26/6). 

Selain itu terang Yadi, pada saat penutupan tersebut, lantaran ada desakan dari pedagang yang sudah menjalani rapid test bahwa mereka keberatan bila yang belum melakukan rapid test tetap berjualan, lantaran takut tertular covid-19. 

Kendati demikian lanjutnya,  kepada para pedagang yang belum dapat menunjukkan atau memiliki bukti rapid test maka, mereka tidak diperkenankan berjualan. 

Ia juga menegaskan, rapid test yang sudah dijalani oleh ratusan pedagang tersebut bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat saat melakukan kunjungan ke pasar tradisional terbesar di Kobar tersebut. 

"Sudah 2 kali diberi kesempatan rapid tes, masih tidak mau sehingga wajar harus ditutup. Dan karena sudah rapid test maka dapat dibuka kembali," cetus Yadi. 

Dirinya juga menambahkan,  petugas keamanan pasar terus melakukan sosialisasi kepada para pedagang yang belum melaksanakan rapid test, untuk tidak berjualan terlebih dahulu.  

Petugas keamanan pasar dengan menggunakan pengeras suara berkeliling di kawasan pasar, hal itu agar para pedagang tetap mematuhi aturan dan imbauan pemerintah untuk menerapkan protokol kesehatan. (tyo/gus)

 


BACA JUGA

Sabtu, 13 September 2025 09:23

Pemerataan Program MBG di Kobar Tunggu Verifikasi BGN

PANGKALAN BUN – Pemerataan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)…

Kamis, 11 September 2025 10:26

DPRD Gelar Turnamen Burung Berkicau DPRD Cup V 2025

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 08 September 2025 12:20

DPRD Kobar Minta Peningkatan PAD Tak Membebani Rakyat

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) meminta agar…

Rabu, 03 September 2025 16:59

Sri Lestari Apresiasi Masyarakat Kobar Jaga Kondusivitas Daerah

PANGKALAN BUN – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Barat (Kobar),…

Senin, 01 September 2025 14:42

DPRD Kobar Sahkan 13 Perda, Harap Beri Manfaat Nyata bagi Daerah

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 01 September 2025 12:42

Perkuat Kepedulian Sosial, PT GSPP Tingkatkan Infrastruktur Pendidikan dan Desa di Sungai Pakit

PANGKALAN BUN – PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Jumat, 29 Agustus 2025 10:26

DPRD dan Pemkab Kobar Siapkan Tiga Raperda untuk Dibahas

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bersama Pemerintah…

Rabu, 27 Agustus 2025 11:55

Senam Merah Putih Perkuat Jalinan DPRD dan Pemkab

PANGKALAN BUN– DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar kegiatan senam…

Senin, 25 Agustus 2025 15:37

DPRD Kobar Dukung Pemda Pertahankan Lahan Demplot Pertanian

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sabtu, 23 Agustus 2025 12:05

Masa Sidang III, DPRD dan Pemkab Kobar Tetapkan 13 Perda

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers