PANGKALAN BUN- Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi UMKM dan Pasar Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), memberikan kebijakan untuk pedagang yang berjualan pada malam hari dan subuh.
Kebijakan tersebut adalah dengan memperbolehkan kepada para pedagang tersebut membuka lapaknya yang sempat ditutup, untuk kembali melakukan aktivitas perdagangan seperti biasa.
Namun demikian, ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh pedagang tersebut. Yaitu telah melakukan pemeriksaan rapid test dan menunjukkan foto copy hasil rapid test kepada dinas pasar.
Kepala Disperindagkop UKM dan Pasar Kabupaten Kotawaringin Barat Muhammad Yadi menjelaskan, dasar diizinkannya kembali aktivitas perdagangan pasar malam dan subuh di Pasar Indra Sari Pangkalan Bun, adalah karena sempat adanya penolakan untuk menjalani pemeriksaan rapid test sebanyak dua kali. Selanjutnya pedagang di pasar Indra Sari telah menjalani rapid test susulan.
"Sehingga tidak ada alasan untuk meneruskan penutupan pasar tersebut, karena mereka sudah menjalani rapid test sehingga kita buka kembali," tegasnya, Jumat (26/6).
Selain itu terang Yadi, pada saat penutupan tersebut, lantaran ada desakan dari pedagang yang sudah menjalani rapid test bahwa mereka keberatan bila yang belum melakukan rapid test tetap berjualan, lantaran takut tertular covid-19.
Kendati demikian lanjutnya, kepada para pedagang yang belum dapat menunjukkan atau memiliki bukti rapid test maka, mereka tidak diperkenankan berjualan.
Ia juga menegaskan, rapid test yang sudah dijalani oleh ratusan pedagang tersebut bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat saat melakukan kunjungan ke pasar tradisional terbesar di Kobar tersebut.
"Sudah 2 kali diberi kesempatan rapid tes, masih tidak mau sehingga wajar harus ditutup. Dan karena sudah rapid test maka dapat dibuka kembali," cetus Yadi.
Dirinya juga menambahkan, petugas keamanan pasar terus melakukan sosialisasi kepada para pedagang yang belum melaksanakan rapid test, untuk tidak berjualan terlebih dahulu.
Petugas keamanan pasar dengan menggunakan pengeras suara berkeliling di kawasan pasar, hal itu agar para pedagang tetap mematuhi aturan dan imbauan pemerintah untuk menerapkan protokol kesehatan. (tyo/gus)