KUALA PEMBUANG - Wakil Bupati Seruyan Iswanti menyampaikan pendapat akhir terhadap persetujuan bersama dan pengesahan lima buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Seruyan tahun 2020. Rapat paripurna itu diselenggarakan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan melalui video conference.
Dalam pidato pendapat akhir tersebut, Iswanti mengatakan bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dalam Permendagri Nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Raperda Kabupaten Seruyan yang telah disepakati bersama oleh pihak Eksekutif dan Legislatif berjumlah lima Raperda.
“Dengan penjabaran empat Raperda ditindaklanjuti dengan fasilitasi serta satu Raperda untuk dievaluasi kepada Gubernur Kalimantan Tengah melalui biro hukum Provinsi Kalteng,” katanya.
Adapun Raperda yang difasilitasi di antaranya yakni, tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah, Raperda inisiatif DPRD Seruyan tentang Pengangkatan, Pemberhentian Perangkat Desa dan Pengisian Kekosongan Jabatan Perangkat Desa serta Raperda inisiatif tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Lebih lanjut, kata Iswanti, ada satu Raperda yang dievaluasi yakni tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kabupaten Seruyan tahun anggaran 2019, sebagaimana ketentuan pasal 96 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
"Melalui kesempatan ini perkenankanlah kami menyampaikan ucapan terima kasih atas segala masukan, saran dan koreksi yang telah disampaikan selama ini dalam pembahasan Raperda terutama kepada DPRD Seruyan dan Ketua beserta Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah," ungkapnya. (hen/sla)