PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin memastikan akan ada perpanjangan pelaksanaan rapid test massal di wilayah zona merah. Yakni di sepuluh lokasi yang telah ditentukan sesuai instruksi wali kota dalam upaya percepatan penanganan Covid-19, oleh Gugus Tugas Covid-19.
”Seperti halnya pelaksanaan rapid test massal, jika dalam pelaksanaannya belum mencapai target atau belum sepenuhnya tuntas, maka akan diperpanjang sampai batas waktu yang tidak ditentukan,” ujarnya, baru-baru ini.
Dirinya menyadari di tengah upaya itu berbagai kendala dalam penanganan ditemui. Namun hal itu tidak menyurutkan tim dari gugus tugas untuk terus meng-edukasi masyarakat tentang pentingnya upaya bersama dalam mengatasi pandemi Covid-19.
”Pelaksanaan rapid test massal di sepuluh lokasi zona merah Covid-19, yang dilaksanakan sejak 1 Juli dan berakhir 10 Juli 2020. Saya selalu menekankan bahwa rapid test massal ini menjadi salah satu langkah kami guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19," papar Fairid.
Ditambahkannya, sejauh ini baru hanya beberapa lokasi saja dari sepuluh lokasi yang ditargetkan telah dilaksanakan rapid test. Oleh karenanya, apabila target itu belum tercapai maka gugus tugas sepakat memperpanjang instruksi, terutama terkait masa perpanjangan pemberlakuan tes cepat tersebut.
"Saat ini kami akan terus berupaya menyesuaikan apa saja isi dan poin-poin dari instruksi. Pada saatnya dalam waktu dekat akan kami finalisasikan. Pokoknya hasil finalisasi instruksi tersebut intinya saat ini diminta untuk masyarakat bisa ikut dalam menjalankan rapid test ,untuk kebaikan kita semua,” pungkas Fairid Naparin. (daq/gus)