Halikinnor yang dipastikan maju dalam Pilkada Kotim tahun ini bakal membuat jabatan Sekretaris Daerah kosong. Sambil menunggu sekda definitif, posisinya akan digantikan pejabat sementara (Pjs).
"Untuk jabatan setingkat sekda akan digantikan Pjs,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kotim Alang Arianto.
Dia menuturkan, sejak Halikinnor ditetapkan sebagai calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim, Halikinnor harus mengundurkan diri dari jabatannya.
”Misalnya dia ditetapkan pada 17 Agustus, maka pada 1 September harus mengundurkan diri dari pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemkab Kotim. Ini sudah menjadi ketetapan dalam undang-undang, jadi memang harus mengundurkan diri," tegasnya.
Alang menuturkan, saat ini Halikinnor telah menyiapkan persyaratan pengunduran diri. Apabila yang bersangkutan telah mendapat dukungan politik, pihaknya akan meminta persyaratan tersebut.
Di sisi lain, Alang mengaku belum mengetahui siapa yang akan ditunjuk Bupati Kotim Supian Hadi mengisi jabatan sekda untuk sementara. Namun, dipastikan yang menjadi Pjs berasal dari internal Pemkab Kotim, seperti kepala satuan organisasi perangkat daerah (SOPD).
”Pastinya siapa yang akan menggantikan belum tahu, tapi yang jelas berasal dari beberapa kepala SOPD. Nama-namanya sudah ada dengan bupati. Pjs ditunjuk langsung oleh bupati atas persetujuan gubernur," tandasnya. (yn/ign)