SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Senin, 17 Agustus 2020 10:20
Pengawasan Pelabuhan Dituntut Optimal
SEPI : Aktivitas bongkar muat usaha rakyat di salah satu dermaga tradisional milik warga, di sekitar Kota Sampit.(Dok.Radar Sampit)

SAMPIT-Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur mendorong agar pengawasan kegiatan kepelabuhanan  di wilayah ini harus optimal. Hal ini penting guna  keamanan, keselamatan dan kelancaran aktivitas dunia usaha.

Pihaknya juga mengharapkan agar Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas pelabuhan (KSOP) Kelas II Sampit, bisa mengoptimalkan fungsi pembinaan pengendalian dan pengawasan.

"Selain terkait kepatuhan terhadap aturan, ini juga terkait upaya kita mendorong peningkatan pendapatan asli daerah melalui sektor kepelabuhanan ini. Selain dari sisi pihak perusahaan yang wajib taat aturan, pengawasan juga harus dijalankan dengan benar," kata anggota Komisi IV DPRD Kotim M Kurniawan Anwar, baru-baru tadi.

Menurutnya, masalah ini menjadi perhatian serius Komisi IV. Sektor kepelabuhanan harus dijalankan sesuai aturan untuk memenuhi kewajiban dalam hal keselamatan, potensi pendapatan asli daerah dan kepatuhan hukum.

Diuraikan Kurniawan, masalah ini juga menjadi pembahasan serius saat rapat dengar pendapat Komisi IV dengan perusahaan pemilik terminal khusus (tersus) dan terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS).

"Kami sangat mendukung investasi, tetapi investor juga harus memperhatikan dampak sosial dan dampak lingkungan sekitar, sehingga bisa tercipta kerukunan berusaha dan bermasyarakat. Hal tidak kalah penting, pemerintah daerah harus hadir bersama DPRD untuk membuat sebuah regulasi, agar ada dampak PAD terhadap aktivitas tersebut," imbuhnya.

Sementara itu, baru-baru tadi rapat antara Komisi IV dengan beberapa pengusaha kepelabuhanan menghasilkan sejumlah kesimpulan, yakni menegaskan bahwa dunia usaha berkewajiban melakukan perbaikan dan penyesuaian standar teknis kelayakan terminal khusus dan TUKS dengan memperhatikan aspek keselamatan, keamanan dan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu Dunia usaha berkewajiban melakukan penyesuaian terhadap kelengkapan administrasi.

Kurniawan menambahkan, dunia usaha juga berkewajiban untuk menyerap tenaga kerja local. Menerapkan kesehatan dan keselamatan tenaga kerja sesuai dengan standar peraturan yang mengatur serta peduli dengan masyarakat dan lingkungan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.(ang/gus)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers