SAMPIT – Seorang penumpang kapal PT Dharma Lautan Utama dicegat di Pelabuhan Sampit. Penumpang tersebut diduga membawa barang mencurigakan.
Berdasarkan informasi dihimpun, penumpang tersebut berasal dari CV Rido Hapakat Bersama. Dia membawa lembaran kulit ular jenis phyton reticulatus sebanyak 150 lembar dan bobot 120 kilogram yang dikemas dalam kardus.
Penumpang berangkat dari Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan, dengan tujuan Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, melalui jalur Pelabuhan Sampit menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Mengetahui hal tersebut, Kantor Karantina Pertanian Wilayah Kerja Sampit menerbitkan dokumen sehat kepada penumpang. Selain itu, BKSDA Pos Jaga Sampit menerbitkan dokumen Surat Angkutan Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN).
”CV Rido Hapakat Bersama sudah legal karena memiliki izin edar dalam negeri, sehingga untuk jenis reptil mempunyai kewajiban membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan yang berlaku," kata Ian, Petugas BKSDA Pos Jaga Sampit. (hgn)