PALANGKA RAYA – Pemerintah Kalimantan Tengah (Kalteng) memperpajang, masa berlaku penghapusan denda administrasi kendaraan bermotor hingga 1 Oktober nanti. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 30 Tahun 2020, tentang Penghapusan Denda Administrasi Bagi Kendaraan Bermotor, baik kendaraan roda dua dan empat.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng Kaspinoor menyebutkan, dikeluarkannya Pergub tersebut salah satunya sebagai bentuk respons pemerintah, untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang terdampak pandemic Covid-19.
“Menghadapi Covid-19 dan adaptasi kebiasaan baru, banyak program pemerintah untuk membantu warganya. Salah satunya meringankan beban biaya pajak kendaraan bermotor, khususnya menghapus denda pajak kendaraan bermotor,” katanya, Selasa (25/8)
Sebelumnya penghapusan denda administrasi ini diterapkan pada Juni hingga awal Agustus. Karena melihat besarnya animo masyarakat, dengan adanya program tersebut dan disatu sisi juga pemerintah ingin meringankan bebas para wajib pajak, maka diputuskan penghapusan denda administrasi tersebut diperpanjang.
“Tingkat animo masyarakat tinggi untuk membayar pajak kendaraan. Jadi total pendapatan yang diterima terhadap kebijakan gubernur tersebut sampai Rp 35 miliar. Oleh sebab itu, penghapusan denda administrasi kendaraan bermotor diperpanjang,” ucapnya.
Terkait hal tersebut, Kaspinoor menyebutkan pemerintah provinsi telah menginstruksikan pihak terkait, di kabupaten dan kota untuk terus menyosialisasikan Pergub tersebut. Tujuannya tentu saja agar masyarakat yang ada di pelosok daerah mengetahui, sehingga menarik minat untuk membayar pajak kendaraannya.
“Itu (sosialisasi, Red) biar yang di pelosok desa tahu program tersebut dan mau datang ke Samsat bayar pajak, maka harus ada jemput bola dari pemerintah dan pihak terkait lainnya,” katanya.
Disisi lain pemerintah juga berharap, masyarakat dapat memanfaatkan momentum tersebut untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraannya, terutama baik untuk masyarakat dan pelaku usaha agar upaya peningkatan PAD juga dapat meningkat.
“Kendaraan yang menunggak pajak, maka yang dibayar cuma pokoknya saja, dendanya tidak dibayar alias gratis. Ini kemudahan yang diberikan pemerintah provinsi kalteng untuk membantu masyarakat,” pungkasnya. (sho/dc)