KUALA PEMBUANG— Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Seruyan Masrohim mengatakan, untuk saat ini penerapan sistem pembelajaran tatap muka maupun yang online atau daring dibedakan berdasarkan zona desa.
Ia mengatakan, jika berdasarkan zona kabupaten, untuk saat ini memang masih berstatus zona merah, maka berdasarkan dengan surat edaran Bupati Seruyan, jika penerapan sistem sekolah akan dilihat dari zona desa masing - masing.
"Kalau teknisnya yang zona merah tidak bisa dilakukan tatap muka, sedangkan dari kabupaten masih merah, makanya diterapkan per desa, jadi untuk desa - desa yang zona hijau bisa melakukan pembelajaran dengan tatap muka," katanya di Kuala Pembuang, Senin (7/9).
Ia menjelaskan, pengambilan kebijakan penerapan sistem sekolah berdasarkan zona desa ini, didasari dari letak geografis antara ibukota kabupaten dengan desa - desa sekitar yang relatif jauh. "Seperti halnya dari sini ke Desa Tanjung Rangas, itukan lumayan jauh jadi masih relatif aman," ujarnya.
Akan tetapi, misalnya seperti Kota Kuala Pembuang yang masih berstatus zona merah, maka desa - desa sekitar seperti Persil Raya, Sungai Undang, dan sekitarnya juga tidak diperbolehkan melaksanakan sistem pembelajaran dengan tatap muka.
Begitu pula dengan Kecamatan Hanau khususnya untuk Desa Pembuang Hulu Satu dan Dua, maka desa - desa sekitar seperti Derangga maupun Bahaur juga untuk sementara tidak diperbolehkan.
Saat dirinya melakukan peninjauan terhadap penerapan sekolah tatap muka, khususnya untuk yang berada di daerah hulu, agar selalu menekankan dan menerapkan secara ketat protokol kesehatan. (ald/dc)