SAMPIT— Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Agus Tripurna Tangkasiang mengimbau, kepada warga Kotim yang ingin memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) agar mengurusnya sendiri, jangan melalui perantara alias Calo.
Menurut Agus, kepemilikan identitas warga merupakan hak setiap warga, dan e-KTP seorang warga negara Indonesia khususnya yang bermukim di Kotim, hanya bisa diterbitkan oleh Disdukcapil Kotim berdasarkan data base nasional.
“Identitas setiap warga tidak bisa dipalsukan, sebab identitas warga ada dalam data base yang terinput secara nasional,” sebutnya.
Warga yang bermohon dibuatkan e-KTP dilakukan penginputan melalui perekaman diri, dengan menggunakan iris mata serta sidik 10 jari tangan, sehingga tidak bisa dipalsukan.
Identitas personal diri warga negara, memiliki kekuatan hukum. Sehingga pemilik e-KTP harus benar - benar menjaga e-KTP agar jangan sampai hilang.
"Dan saya minta masyarakat jangan percaya, jika ada oknum yang mengaku bisa menguruskan e-KTP, tanpa harus melalui perekaman diri yang bersangkutan,” tambahnya.
Ditegaskannya bahwa hanya satu lembaga yang memiliki kewenangan menerbitkan atau mencetak e-KTP, yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Jadi begitu Nomor Induk Kependudukan (NIK), warga dibuka melalui aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), maka data base warga bersangkutan akan muncul otomatis.
"Jadi kalau ada oknum yang menjanjikan e-KTP, sementara warga itu tidak pernah merekam diri, sudah dapat dipastikan bahwa produk e-KTP itu adalah palsu," terangnya.
Adanya imbauan agar warga melakukan pengurusan administrasi kependudukan (adminduk) sendiri ini, lantaran pihaknya sering menemukan e-KTP warga yang diindikasikan palsu. (yn/dc)