SAMPIT— Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memberikan sosialisasi, Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 29 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, dalam pencegahan dan penanganan Covid-19 kepada pengurus masjid di Kotim, kegiatan berlangsung di lantai II Setda Kotim, Senin (28/9).
Bupati Kotim Supian Hadi menjelaskan, sosialisasi Perbup Nomor 29 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, dalam pencegahan dan penanganan Covid-19, dilakukan kepada pengurus masjid dengan tujuan untuk memberikan informasi serta pemahaman kepada pengurus masjid, terkait penetapan normal baru dibarengi kewajiban mematuhi protokol kesehatan.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, perwakilan DPRD Kotim, Perwakilan Dandim 1015 Sampit serta perwakilan Kejari Kotim, sosialisasi yang dilakukan tidak lain guna mencegah penyebaran Covid-19.
Disebutkan saat ini fungsi rumah ibadah telah diizinkan untuk dibuka kembali. Namun, demikian tetap meminta kepada pengelola dan jamaah masjid mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Pada Perbup tersebut jelas tertuang bagi yang melanggar protokol kesehatan yang pertama akan ada teguran lisan, hingga tertulis, termasuk sanksi bagi dunia usaha untuk pencabutan atau pembekuan dari dunia usaha tersebut, namun tidak demikian sanksi bagi pengurus rumah ibadah yang tidak mematuhi aturan protokol kesehatan.
"Sementara untuk rumah ibadah memang tidak bisa mencabut izinnya, namun nantinya jika ditemukan ada rumah ibadah yang tidak menerapkan protokol kesehatan maka akan kami berikan stiker yang memberitahukan bahwa tempat ibadah tersebut tidak memenuhi protokol kesehatan," tandasnya. (yn/dc)