SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Kamis, 15 Oktober 2020 13:39
Pelanggar Prokes di Kobar Masih Tinggi
PELANGGAR PROKES : Puluhan pelanggar protokol kesehatan di Kecamatan Pangkalan Banteng terciduk razia petugas gabungan Satpol PP, TNI, Polri dan Petugas Kecamatan Pangkalan Banteng, Rabu (14/10).(SLAMET HARMOKO/ RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BANTENG – Puluhan pelanggar protokol kesehatan di Kecamatan Pangkalan Banteng terciduk razia petugas gabungan Satpol PP, TNI, Polri dan Petugas Kecamatan Pangkalan Banteng, Rabu (14/10). Pelanggar yang sebagian besar terdata tidak menggunakan masker itu dikenai teguran tertulis dan sanksi sosial untuk membersihkan fasilitas umum salah satunya kawasan Pasar Karang Mulya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Majerum Purni mengatakan bahwa razia penertiban protokol kesehatan dilaksanakan mendadak dan saat itu sedikitnya ada 68 pelanggar yang dikenai sanksi. “Memang didominasi oleh pelanggaran tidak bermasker,” katanya.

Menurutnya secara umum pelanggaran juga banyak dilakukan oleh warga yang mengunjungi dan melintasi kawasan Pasar Karang Mulya. “Kita datang dan langsung masuk ke pasar, untuk pedagang di dalamnya cukup tertib. Namun pengunjungnya yang masih bandel. Begitu juga dengan warga yang melintas di depan pasar, masih banyak yang melanggar. Oleh karena itu kampanye protokol kesehatan akan kita tingkatkan terutama di pasar-pasar,” terangnya.

Oleh karena itu pihaknya berharap agar para pedagang bisa ikut menyosialisasikan protokol kesehatan untuk para pengunjung pasar. “Mungkin perlu penegasan lebih dari pengelola pasar agar menerapkan aturan lebih ketat bagi pengunjung yang tidak bermasker. Jangan khawatir kita mendukung upaya penerapan protokol kesehatan karena sudah ada aturan dna juga sanksi tegas bagi pelanggar,” katanya.

Sementara itu Camat Pangkalan Banteng Edi Faganti menambahkan bahwa dengan razia tersebut pihaknya berharap agar masyarakat lebih peduli dengan penerapan protokol kesehatan. Karena sampai saat ini kasus Covid-19 di Kabupaten Kobar masih terjadi. “Jangan sampai new normal melemahkan kewaspadaan. Kami mendukung razia seperti ini, bila perlu lebih sering sampai pelanggaran bisa ditekan seminimal mungkin,” harapnya. (sla)

 


BACA JUGA

Senin, 30 Juni 2025 17:35

Bupati Sambangi DPR RI untuk Bahas Bandara Baru

PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Hj. Nurhidayah bersama…

Senin, 30 Juni 2025 17:34

Pemkab Kobar Susun Standar Pelayanan MPP

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyelenggarakan Forum…

Senin, 30 Juni 2025 17:31

Komisi A Apresiasi Dinkes Kobar yang Melaksanakan Deteksi Dini Kanker Serviks

PANGKALAN BUN– Komisi A DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) memberikan…

Kamis, 26 Juni 2025 16:57

Satpol PP Kobar Tertibkan PKL dan Patroli Gabungan

PANGKALAN BUN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten…

Kamis, 26 Juni 2025 16:56

Kobar Siapkan Sarpras dan Atlet

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar) mulai…

Kamis, 26 Juni 2025 16:51

Komisi A DPRD Kobar Tinjau Langsung Proses Penerimaan Murid Baru

PANGKALAN BUN – Komisi A DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar)…

Kamis, 26 Juni 2025 16:08

Komisi A DPRD Kobar Tinjau Langsung Proses Penerimaan Murid Baru

PANGKALAN BUN – Komisi A DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar)…

Rabu, 25 Juni 2025 17:04

Komitmen Tingkatkan PAD, Pemkab Bentuk Tim

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar) menunjukkan…

Rabu, 25 Juni 2025 17:03

Hidupkan Kembali Semangat Gotong - Royong

PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Hj. Nurhidayah mengajak…

Rabu, 25 Juni 2025 17:01

Fraksi Demokrasi Bangsa dan Gerindra Soroti Jalan Penghubung Desa

PANGKALAN BUN– Kondisi infrastruktur jalan penghubung antardesa di Kabupaten Kotawaringin…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers