SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

KOTAWARINGIN

Jumat, 22 April 2016 14:48
Rugikan Negara Rp 3,2 Miliar, Ini Ancaman Hukuman Tersangka Korupsi Dinas PU Seruyan
DIGIRING: Tiga tersangka Agus (baju kuning) Kasmadianyah (gandut) dan Setiawan (pakai kopiah) saat dilimpahkan ke Kejati Kalteng atas dugaan kasus korupsi di Dinas PU. (FOTO: DODI/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Subdit Tipikor Polda Kalteng melimpahkan tiga tersangka kasus tindak pidana korupsi pembangunan Jalan Kuala Pembuang – Telaga Pulang atau Sungai Kalua I dan III di Kabupaten Seruyan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng, Kamis (21/4). Para tersangka tersebut terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Mereka adalah Agus Setyadi, mantan Kadis PU Seruyan yang saat ini menjabat Kadis Perhubungan Seruyan; Kasmadiansyah, pelaksana pekerjaan dan kuasa direktur PT Karya Pribadi Pusaka; dan Setiawan, Direktur CV Seruyan Mitra Tama. Penyidik menjerat ketiganya dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat 1, 2, 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Tipikor Nomor 8 Tahun 2001 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Kasi Penkum Kejati Kalteng Kristianto mengatakan, kejaksaan telah menerima berkas tiga tersangka. Nilai kontrak dari proyek yang diduga dikorupsi itu sebesar Rp 4,3 miliar lebih dengan kerugian negara Rp 3,2 miliar lebih. Hal itu berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Kalteng. Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Fakultas Teknik Universitas Lambung Mangkurat, terjadi kekurangan kualitas timbunan.

Kristianto menuturkan, modus tersangka, yakni Kasmadiansyah, meminjam perusahaan kepada Adham selaku direktur Karya Pribadi Pusaka. Setelah memenangkan tender pada kegiatan pembangunan jalan tersebut, namun dalam pelaksanaannya pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai kontrak.

---------- SPLIT TEXT ----------

”Artinya, terdapat kekurangan timbunanan tanah median dan kualitas tanah timbunan itu tidak sesuai dengan kontrak, hingga mengakibatkan kerugian negara,” katanya.

Selain itu, lanjutnya, konsultan pengawas juga tidak berkerja dengan baik, sehingga pengawasan tidak maksimal. Namun, pencairan dana bisa 100 persen meski perkerjaan di lapangan tidak sesuai kontrak, sehingga merugikan negara sebesar Rp 3,2 miliar.

”Kami lakukan penahanan sampai 21 Mei dan dititipkan dalam Rutan Klas IIA Palangka Raya,” katanya.

Kasubdit Tipikor Polda Kalteng AKBP Darma Ginting melalui Kanit Tipikor Kompol Juyanto mengungkapkan, pihaknya resmi menyerahkan berkas P 21. ”Berkas sudah sempurna dan diserahkan ke kejaksaan guna diajukan ke proses persidangan,” pungkasnya. (daq/ign)  


BACA JUGA

Senin, 07 September 2015 22:26

Excavator Sudah Diincar

<p><strong>SAMPIT &ndash;</strong> Aparat kepolisian berhasil meringkus komplotan…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers