KUALA PEMBUANG— Bupati Kabupaten Seruyan Yulhaidir meminta, agar Kepala Desa (Kades) untuk lebih aktif dalam mensosialisasikan, terkait tata cara membuka lahan dengan cara membakar yang sudah diatur pemerintah. Hal ini ditujukan agar tidak ada petani yang berurusan dengan hukum terkait membuka lahan.
Menurutnya, Pemkab Seruyan bersama jajaran penegak hukum saat ini sudah menyepakati, sejumlah persyaratan bagi petani dalam membuka lahan dengan cara membakar. Di mana pemkab memperbolehkan petani membakar lahannya untuk berladang, di mana hal ini mengacu dengan peraturan Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) dan sudah dituangkan dalam peraturan Bupati (Perbub) sebagai payung hukum untuk masyarakat lokal dalam membuka lahan dengan cara membakar.
DijelaskanNya, ada beberapa persyaratan bagi masyarakat lokal yang ingin membuka lahan dengan cara membakar, diantaranya yakni tanah atau lokasi yang dibakar merupakan milik sendiri atau kelompok yang ditujukan dengan legalitas minimal keterangan dari desa/lurah, bukan lahan gambut, luasan lahan maksimal satu hektare per Kepala Keluarga (KK), bukan lahan korporasi dan badan usaha, tujuan pembakaran untuk lahan pertanian/perkebunan.
Di samping itu, pembakaran juga dibatasi dalam perharinya, di mana dalam sehari untuk tingkat desa hanya 25 hektare perhari, dan untuk tingkat kecamatan maksimal 100 hektare perhari, di mana dalam pelaksanaan pembakaran juga pemohon wajib menyiapkan bloking area serta sumber air dan alat pemadam kebakaran serta waktu pembakaran dibatasi dari jam 06.00 WIB hingga 12.00 WIB siang.
Untuk itu, dirinya meminta kades memastikan seluruh warga dan petaninya tahu mengenai aturan ini, jangan sampai akibat tidak adanya sosialisasi masyarakat harus berurusan dengan hukum. ”Saya tidak ingin petani di Seruyan ditangkap akibat membuka lahan, maka dari itu ikuti aturan yang sudah dibuat pemerintah,” tandasnya. (hen/dc)