SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Selasa, 10 November 2020 17:11
protokol kesehatan
Wabup Razia Masker di Perkantoran

Pastikan Ketaatan Protokol Kesehatan

TERTIB BERMASKER :Wakil Bupati Sukamara Ahmadi saat melakukan penertiban penggunaan masker di komplek perkantoran. (HUMAS PEMKAB/RADAR SAMPIT)

SUKAMARA  - Wakil Bupati Sukamara bersama Tim Satgas Covid-19 razia penggunaan masker ke sejumlah kantor pemerintahan. Hal itu dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19 di lingkungan kantor terutama yang berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat. 

Wakil Bupati Sukamara Ahmadi mengatakan bahwa penertiban penggunaan masker di lingkungan perkantoran sebagai bukti cinta pemerintah kepada masyarakatnya. "Senjata paling ampuh untuk mencegah atau melawan penyebaran Covid-19 adalah menjalankan protokol kesehatan seperti penggunaan masker ini," terang Ahmadi. 

Dijelaskannya bahwa razia atau penertiban penggunaan masker pada kantor-kantor dinas mengingat intansi pemerintah menjadi tempat pelayanan bagi masyarakat dan tempat berkumpul orang dengan berbagai tujuan dan urusan. "Apalagi sekarang penyebaran Covid-19 sudah merambah pada klaster perkantoran, sudah ada ASN yang meninggal dunia akibat Covid-19 ini. Jadi kami selalu mengingatkan untuk tetap menggunakan masker," tegas Ahmadi. 

Kasus penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sukamara memang meningkat. Data per 9 November 2020 menunjukan penambayhan terkonfirmasi positif 3 orang, sehingga total warga yang sudah terkonfirmasi positif sebanyak 79 orang. Dalam perawatan 34 orang, sembuh 44 orang dan meninggal dunia 1 orang.(fzr/sla)


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:10

57 Jamaah Calon Haji Diberangkatkan

<p>PANGKALAN BUN- Sebanyak 57 orang Jamaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Kotawaringin Barat…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers