KUALA PEMBUANG— Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan Djainu'ddin Noor menghadiri, agenda rapat penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Seruyan tahun 2021, yang dilaksanakan di Gedung Serba Guna Kuala Pembuang.
Ia mengatakan, Pemkab Seruyan bersama dengan pengusaha dan pekerja wajib menetapkan UMK Seruyan Tahun 2021, dengan harapan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya untuk mendorong kemajuan dunia usaha serta produktivitas kerja.
Hasil keputusan rapat tersebut merupakan, bahan dari Dewan Pengupahan Kabupaten Seruyan, untuk merekomendasikan penetapan UMK Seruyan, tahun 2021 ke Gubernur Kalimantan Tengah, yang nantinya akan ditetapkan dan diumumkan selambat - lambatnya tanggal 21 November 2020 mendatang.
Yang mana nantinya itu akan diberlakukan tanggal 1 Januari 2021 mendatang. Maka dari itu, diharapkan Dewan Pengupahan mampu meningkatkan kualitas sistem pengupahan, yang adil dan berdaya saing sebagaimana tercantum dalam amanat Undang - Undang Dasar (UUD) 1945 dan Pancasila, untuk mewujudkan visi dan misi indonesia emas di tahun 2045.
Menurutnya, pembangunan ketenagakerjaan memiliki berbagai macam aspek yang mempengaruhi, salah satunya terkait dengan pengupahan tenaga kerja yang mana merupakan salah satu aspek yang berpengaruh besar karena berkaitan erat dengan kepentingan pengusaha dan kesejahteraan pekerja itu sendiri.
Untuk diketahui, UMK Seruyan pada tahun 2020 sendiri yakni Rp 3.193.750,00 dan pada tahun 2019 berkisar pada angka Rp 2,8 juta.
"Diharapkan dengan adanya rapat ini mampu menetapkan UMK yang adil, dalam artian baik itu masyarakat dan pengusaha atau perusahaan yang ada sama - sama nyaman," tutupnya. (hen/dc)