Oleh Noordiana,M.Pd
Menumbuhkan iklim usaha melalui peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam pengawasan kemitraan antara pelaku usaha besar dan UMKM tidaklah mudah dilakukan dalam kondidsi perekonomian Pandemi sekarang ini persaingan antar usaha baik kecil menengah dan besar banyak masyarakat yang beralih profesi berjualan produk UMKM selama pandemi covid-19. Ini kemudian menimbulkan persaingan yang ketat di level UMKM.
Adanya kebijakan pemerintah terkait pembatasan usaha di masa pandemi covid-19, membuat pekerja di sektor formal kehilangan pekerjaan, di PHK sementara, dirumahkan dan sebagainya. Mereka selanjutnya masuk ke sektor UMKM untuk bertahan hidup. Bahkan sekelas pilot, dokter gigi dan kelompok profesional lainnya ada yang berjualan dari rumah baik secara offline maupun online.:Saya kira ini suatu hal yang wajar, cuma memang akibatnya apa persaingan di UMKM sekarang menjadi semakin tinggi
Sebagai lembaga yang lahir dari rahim semangat reformasi, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dibentuk untuk menjalankan pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha. Sebagai lembaga independen yang berusia 20 tahun, kontribusi KPPU memang tidak perlu diragukan lagi dalam mengawal persaingan usaha agar tidak ada pelaku usaha yang dirugikan praktik.
Upaya menumbuhkan iklim usaha
Upaya untuk menumbuhkan iklim usaha hal yang diperhatikan adalah meningkatkan pelayanan perijinan yang prima bagi masyarakat agar Terwujudnya pelayanan perijinan dan penanaman modal kepada masyarakat yang mudah, cepat, dan transparan,strateginya Memperbaiki kualitas layanan perijinan dan penanaman moda;Meningkatkan situasi keamanan dan ketertiban dalam berusaha yang lebih kondusif supaya Terciptanya kemanan, ketertiban dan kenyamanan dalam berusaha dengan cara Meningkatkan keamanan dan ketertiban untuk mendukung terciptanya iklim investasi yang kondusif;Mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih merata agar Meningkatnya sektor perdagangan, jasa dan pariwisata caranya Meningkatkan jumlah kunjungan dan lama tinggal wisatawan nusantara dan mancanegara ke kota/daerah , Meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang bergerak dibidang pangan melalui Meningkatkan kapasitas penyuluhan pertanian, perikanan dan peternakan serta kelembagaannya Menegakkan dan memasyarakatkan Perda dan Peraturan Kepala Daerah dengan meningkatkan kapasitas kelembagaan, ketertiban dan kenyamanan dalam berusaha dengan cara Meningkatkan koordinasi dan kerjasama dengan aparat keamanan dalam teknik pencegahan kejahatan; menciptakan kesempatan kerja diberbagai sektor melalui Mengembangkan bursa tenaga kerja dan meningkatkan kualitas tenaga kerja; Meningkatnya peran Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dengan cara Meningkatkan sistem pengelolaan kelembagaan usaha dengan mengedepankan iptek; meningkatkan ketahanan pangan dengan Meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang bergerak dibidang pangan caranya Meningkatkan kapasitas penyuluhan pertanian, perikanan dan peternakan serta kelembagaannya untuk lebih jelasnya bisa di lihat di tabel berikut.
Peran KPPU dam pengawasan kemitraan antara pelaku usaha besar dan UMKM
Peran KPPU dam pengawasan kemitraan antara pelaku usaha besar dan UMKM adalah memfasilitasi informasi pasar kerja, Meningkatkan perlindungan tenaga kerja dan penegakan hukum bidang ketenagakerjaan, Memfasilitasi bimbingan pelatihan bagi UMKM,membuat undang undang keberpihakan terhadap usaha besar dan UMKM,mengembangkan promosi guna lebih cepat memproses kemitraan antar UMKM dan usaha besar diperlukan media khusus dalam mempromosikan produk-produk yang dihasilkan disamping itu perlu juga diadakan talk show antara asosiasi dengan mitra usahanya.(***)