SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Selasa, 24 November 2020 21:08
Wajib Protokol Kesehatan Saat Pencoblosan
SIMULASI : Masyarakat mengikuti simulasi pemungutan suara yang dilakukan KPU Kobar dan menekankan penerapan Prokes di Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kotawaringin Barat, Senin (23/11).

PANGKALAN BUN – Penerapan protokol kesehatan menjadi hal utama saat pelaksanaan Pilkada Kalteng. Hal itu terlihat saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Barat melakukan simulasi pemungutan suara untuk Pemilihan Kepala Daerah di Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Senin (23/11). 

Ketua KPU Kobar Chaidir mengatakan, simulasi penerapan protokol kesehatan saat pemilihan kepala daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah ini perlu dilakukan. Pasalnya saat ini tengah terjadi pandemi Covid-19. “Simulasi ini untuk memberitahukan kepada pelaksana di lapangan (KPPS) dan juga masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan ketat saat pencoblosan nanti,” kata Chaidir. 

 Dalam simulasi tersebut, semua petugas selalu ditekankan untuk mengedepankan protokol kesehatan. Termasuk penyediaan peralatan pemantau suhu tubuh dan penanganan masyarakat yang terindikasi sedang tidak sehat. “Termasuk saat simulasi ada pemilih yang suhu tubuhnya diatas 37,3 derajat, maka dianjurkan ke tempat khusus yang disediakan di setiap TPS dan petugasnya juga dilengkapi dengan baju hazmat,” sebutnya.  

Pihaknya mengimbau agar masyarakat Kobar tidak perlu takut untuk datang ke TPS guna memberikan hak suaranya untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng karena protokol kesehatan menjadi perhatian utama. 

Selain itu, penyelenggara juga dikenalkan dengan Sirekap untuk menghitung secara cepat perolehan suara. “Kami harap nantinya seluruh penyelenggara bisa melaporkan hasil pemungutan suara melalui Sirekap. Karena 99 persen wilayah Kobar terjangkau jaringan telekomunikasi dan internet,” ujarnya.  

Meski Sirekap bukan yang utama dalam laporkan rekapitulasi pemungutan suara di setiap TPS. Namun aplikasi ini akan sangat memudahkan masyarakat untuk mengetahui hasil pemungutan suara. “Dengan Sirekap bisa diketahui hasilnya dengan cepat. Dua sampai tiga jam setelah perhitungan surat suara langsung bisa diketahui hasilnya. Tapi pelaporan secara off line tetap dilakukan karena itu yang utama,” pungkasnya. (rin/sla)

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:10

57 Jamaah Calon Haji Diberangkatkan

<p>PANGKALAN BUN- Sebanyak 57 orang Jamaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Kotawaringin Barat…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers