SAMPIT – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kotim Sanggul Lumban Gaol melakukan evaluasi perpanjangan tenaga kontrak. Evaluasi digelar melalui tes tertulis dan tes wawancara bagi tenaga kontrak di instansi tersebut, Senin (30/11).
Tes tertulis diberikan dengan materi wawasan kebangsaan, tupoksi, dan administrasi. Sementara tes wawancara, mengenai kewiraan, mental, disiplin kerja, loyalitas, tupoksi dan kepemimpinan. Masing-masing tes akan diberikan penilaian, dengan mekanisme, nilai 20 – 50 cukup, 51 – 75 baik, dan 76 – 100 sangat baik.
Sanggul mengatakan, tenaga kontrak yang ada terdiri dari, tenaga pengadministrasi kantor dan UPTD sebanyak 42 orang dan tenaga kontrak lapangan 185 orang. Totalnya 227 orang tenaga kontrak.
”Sesuai dengan peraturan daerah dan juga Surat Keputusan Bupati Kotim, setiap tenaga kontrak sebelum akhir tahun atau sebulan sebelumnya harus dilakukan seleksi evaluasi masa kerja untuk penilaian kinerja masing-masing tenaga kontrak,” katanya.
Dia menegaskan, perpanjangan kontrak harus sesuai persyaratan, yakni memiliki jiwa yang sehat jasmani, rohani, dan batas usia. Apabila tidak sehat dan usia sudah mencapai umur 58 tahun, pihaknya tak lagi memperpanjang kontraknya.
”Kami lihat dari kinerjanya masing-masing tenaga kontrak. Apabila hasil kerjanya memuaskan, akan kami pertahankan dan apabila kinerjanya kurang baik dan kurang memuaskan, harus kita pertimbangkan,karena tenaga kebersihan dan angkutan armada sampah merupakan tenaga yang sangat kami perlukan,” ujarnya.
Menurut Sanggul, pelaksanaan kegiatan tersebut menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, cek suhu tubuh, menjaga jarak, dan menyemprotkan cairan pembersih tangan ketika memasuki ruangan tes wawancara di aula Dinas Lingkungan Hidup Kotim.
Di sisi lain, Sanggul mengharapkan masyarakat Kotim menjaga dan memelihara kebersihan di lingkungan sekitar masing-masing. Hal itu agar dapat meringankan beban kerja petugas kebersihan, serta tidak membuang sampah sembarangan.
Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya bertanggung jawab dan wajib membina serta membimbing tenaga kontrak dan mengelola sarana dan prasarana milik daerah, seperti depo sampah dan lainnya.
”Masyarakat harus bisa menyadari pentingnya menjaga kebersihan di lingkungan masing-masing dengan membuang sampah pada tempatnya yang sudah di sediakan oleh pemkab,” katanya. (adv/al-jamalu).