SUKAMARA – Meski saat ini Kabupaten Sukamara masuk dalam zona merah pandemi Covid-19 namun sejumlah lokasi pariwisata masih terbuka untuk dikunjungi. Para pengunjung diwajibkan menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Porapar) Sukamara, Ahmad Zunani mengatakan bahwa saat ini untuk tempat-tempat wisata yang ada di Kabupaten Sukamara masih dibuka untuk umum dengan penerapan protokol kesehatan sesuai aturan.
“Artinya saat berkunjung di lokasi wisata maka pengunjung wajib mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditegaskan dalam Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Pada Kondisi Pandemi Covid-19,” kata Ahmad Zunani.
Adapun beberapa pedoman yang akan diterapkan dalam Perbup tersebut adalah meliput pengaturan kegiatan pembelajaran pada satuan pendidikan, kegiatan bekerja ditempat kerja, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, kegiatan di toko dan pusat komersial, kegiatan di pasar rakyat, kegiatan sosial dan budaya.(fzr/sla)