PANGKALAN BUN- Pelanggaran protokol kesehatan di Kotawaringin Barat semakin terbuka. Masyarakat seolah makin terbiasa melanggar protokol pencegahan penularan Covid-19 tersebut. Padahal saat ini peningkatan kasus makin masif dan terus mencatat rekor tertinggi di Kalimantan Tengah.
Hal itu terlihat saat tim yustisi Kabupaten Kobar menggelar operasi penertiban protokol kesehatan di beberapa kawasan rawan pelanggaran dan penularan.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah saat dikonfirmasi mengatakan, operasi yustisi kali ini bertempat di Pasar Cempaka Kumai dan SPBU Kapitan, Jalan Gerilya, Kecamatan Kumai. “Operasi ini untuk menindak pelanggar dan menjaga kepatuhan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan,” katanya.
Selain itu, lanjut dia, personel operasi yustisi juga menyampaikan sosialisasi terkait pentingnya menerapkan 4M yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan menghindari kerumunan.
“Sesuai Perbup nomor 54 tahun 2020 yang sudah diberlakukan mulai tanggal 8 Oktober 2020 lalu bahwa setiap orang yang tidak menaati ataupun displin protokol kesehatan dapat dikenakan sanksi berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial membersihkan fasilitas umum dan denda administrasi,” papar Kapolres.
Devy menambahkan setidaknya ada 16 orang terjaring dalam operasi ini diantaranya 10 orang tidak menggunakan masker dan enam orang berkerumun atau tidak menjaga jarak.(sla)