PROKAL.CO,
KUALA KURUN – Tahun 2021, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) melalui dinas sosial (dinsos) akan melakukan verifikasi dan validasi data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) terhadap keluarga penerima manfaat (KPM) yang menerima bantuan.
”Verifikasi dan validasi DTKS tersebut bertujuan untuk memperbaharui data di masyarakat, sehingga bantuan yang disalurkan bisa tepat sasaran,” ucap Kepala Dinsos Kabupaten Gumas Jhonson Ahmad, pekan lalu.
Selain itu, verifikasi dan validasi DTKS ini juga untuk melengkapi data yang ada pada Dinsos Kabupaten Gumas, karena ada sebagian masyarakat yang datanya belum lengkap, baik itu nama maupun alamatnya.
”Nama dan alamat harus sesuai administrasi kependudukan (adminduk). Salah satunya Nomor Induk Kependudukan (NIK). Disini juga perlu adanya kesadaran masyarakat agar tertib dalam hal adminduk,” ujarnya.
Dia mengatakan, data yang ada sekarang ini mungkin bisa saja berubah hanya dalam hitungan waktu karena beberapa hal, seperti terjadinya perpindahan penduduk, adanya masyarakat yang meninggal dunia, dan lainnya.
”Data masyarakat sifatnya selalu berubah, karena yang bersangkutan pindah domisili, meninggal atau lainnya. Itu yang menyebabkan pentingnya verifikasi dan validasi DTKS,” tuturnya.