SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Kamis, 07 Januari 2021 17:10
Pernah Digugat Tapi Dicabut Saat Mediasi

Sertifikat Lahan DPRD Masih Dikuasai Ahli Waris

PENINJAUAN BMD ; Kejaksaan Negeri Kobar bersama Pemkab Kobar melakukan peninjauan terhadap Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah yang ada di Pasar Sayangan Desa Pandu Sanjaya Kecamatan Pangkalan Lada dan di Kantor DPRD Kabupaten Kobar pada Selasa (5/1) (SYAMSUDIN/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN - Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotawaringin Barat akan mengambil langkah tegas terkait persoalan lahan DPRD Kobar yang masih diklaim salah satu ahli waris. 

Kepala Kejaksaan Negeri Kobar Dandeni Herdiana mengatakan, menguasai barang milik orang lain tanpa persetujuan adalah kategori penggelapan, maka jika pihak ahli waris tidak kooperatif akan ada konsekuensi hukum pidana. 

"Meskipun menurut informasi hanya satu ahli waris yang masih belum menerima tetapi nanti akan kita somasi semuanya,"kata Dandeni. 

Karena menurut Dandeni proses kepemilikan lahan DPRD itu sah melalui jual beli pada tahun 1996. Ahli waris tidak lagi berhak menguasai sertifikat lahan yang merupakan aset pemkab Kobar tersebut. Pada tahun 2015 pernah digugat oleh para ahli waris namun pada akhirnya gugatan tersebut dicabut pada saat proses mediasi. 

Belum diketahui jelas alasan pencabutan gugatan kala itu, tetapi sampai saat ini sertifikat lahan seluas 31,09 ribu M² ini masih dikuasai salah satu ahli waris. 

Sementara untuk pasar Sayangan kasusnya hampir sama tetapi perbedaan pada lahan tersebut dulunya adalah hibah. Sertifikat lahan harus dikembalikan ke Pemkab Kobar karena hal itu adalah aset. 

Namun secara kemanusiaan Dandeni mengaku setuju saja jika seandainya mengharuskan adanya kebijakan kepada ahli waris yakni tali asih atau lainnya sepanjang tidak menyalahi prosedur hukum yang berlaku. Tetapi secara umum bahwa lahan Pasar Sayangan seluas 4 hektare itu adalah resmi milik negara. 

Seperti diketahui sebelumnya bahwa Kejaksaan Negeri Kobar bersama Pemkab Kobar melakukan peninjauan terhadap Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah yang ada di Pasar Sayangan Desa Pandu Sanjaya Kecamatan Pangkalan Lada dan di Kantor DPRD Kabupaten Kobar pada Selasa (5/1).  Peninjauan BMD ini dalam rangka pengamanan aset milik Pemkab Kobar yang saat ini masih dalam permasalahan. Pemkab Kobar diwikili oleh Tim Aset dari Sekretariat Daerah, Badan Pengelolaan dan Keuangan Daerah (BPKAD) dan Dinas Perindagkop UKM. 

Peninjauan lapangan terkait pelaksanaan SKK (Surat Kuasa Khusus) yang merupakan tindak lanjut dari MoU antara Pemkab Kobar dengan Kejaksaan Negeri terkait pengamanan aset milik daerah. (sam/sla)

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:10

57 Jamaah Calon Haji Diberangkatkan

<p>PANGKALAN BUN- Sebanyak 57 orang Jamaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Kotawaringin Barat…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers