KUALA PEMBUANG— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan, dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU). Tentang penyusunan naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan pengintegrasian, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).
Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo mengatakan, hal ini tentu saja dimaksudkan untuk mewujudkan penyusunan dan menghasilkan produk hukum yang berkualitas, bagi seluruh lapisan masyarakat.
Selain itu, hal ini juga merupakan awalan yang baik bagi kalangan DPRD Seruyan, bersama dengan Kemenkumham Kalteng, untuk membangun sebuah kerja sama atau koordinasi serta komunikasi secara berkelanjutan.
"Berharap dengan ini segala penyusunan produk hukum, baik itu yang berupa Raperda dan lain sebagainya bisa semakin baik serta berkualitas, sehingga nantinya bisa memberikan manfaat bagi masyarakat maupun daerah. Di samping itu, semoga saja kerja sama dan sinergitas ini bisa terus terjalin baik untuk," harapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kalteng Ilham Djaya berharap, agar hal ini bisa menjadi awalan yang baik bagi kerja sama antara pihaknya dengan daerah termasuk DPRD Seruyan.
Dirinya sangat berharap kehadiran pihaknya, mampu memberikan dampak yang positif serta membangun kerja sama yang baik, dengan DPRD Seruyan, sehingga nantinya bisa saling memberikan kontribusi positif terhadap pelaksanaan tugas masing - masing.
"Saya juga berharap kedepan, ini bisa bermanfaat untuk memenuhi kebutuhan produk hukum yang berkualitas, bagi masyarakat setempat khususnya Kabupaten Seruyan," tandasnya. (ald/dc)