PROKAL.CO,
KUALA KURUN – Pemerintah Kecamatan Kurun, Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas), melaksanakan rapat rencana pembentukan satuan tugas (Satgas) Covid-19 di tingkat kecamatan, kelurahan, dan desa, serta menyosialisasikan empat fokus Kapolda Kalteng di tahun 2021 ini.
Selain dari pihak kecamatan, rapat tersebut juga melibatkan Kepolisian Sektor (Polsek) Kurun, Koramil Kurun, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Gumas, damang, lurah, dan para kepala desa (kades).
”Selain pembentukan satgas Covid-19, juga dibahas terkait boleh tidaknya ada hiburan di suatu acara. Hasilnya, disepakati bahwa boleh ada hiburan di acara syukuran, hajatan, dan pernikahan menggunakan organ tunggal. Namun tidak diperkenankan joged dan mengkonsumsi minuman keras (miras),” ucap Camat Kurun Yuelis Untung, Rabu (27/1).
Seminggu sebelum melakukan acara, penanggungjawab wajib melaporkan ke Satgas Covid-19, dan membuat pernyataan bertanggungjawab dengan mentaati protokol kesehatan (prokes), dan wajib ditandatangani diatas materai.
”Apabila dalam acara tersebut melanggar prokes, maka akan dibubarkan oleh tim satgas kecamatan, kelurahan, dan desa. Mengenai sanksinya, sekarang ini masih dalam penyusunan yang akan dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (raperda) Adaptasi Kebiasaan Baru,” tuturnya.
Saat ini, Pemerintah Kecamatan Kurun masih melakukan pembahasan rencana pembentukan satgas Covid-19 di tingkat kecamatan, kelurahan, dan desa. Jika sudah terbentuk, nantinya satgas tersebut akan bertugas dalam penataan dan penaatan, serta sosialisasi prokes kepada masyarakat.