PALANGKA RAYA- Sekretaris Daerah (sekda) Kota palangka Raya Hera Nugrahayu menyatakan, Pemerintah Kota Palangka Raya telah mengeluarkan surat edaran (SE), yang salah satunya pointnya mengatur pembatasan operasional kerja perkantoran pemerintah maupun swasta. Aturan itu berupa Work From Home (WFH) atau bekerja di rumah sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen.
Atas hal itu ditekankannya, tidak ada istilah untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkot untuk mengendorkan kinerja dan pelayanan publik bagi masyarakat. Ditekankan jangan sampai WFH dijadikan sebagai peluang untuk bolos atau mangkir kerja.
"Kami tegaskan, jangan sampai kebijakan WFH ini malah dijadikan sebagai peluang untuk bolos atau mangkir bekerja. Ingat, banyak tugas negara yang harus diselesaikan. Kebijakan WFH ini implementasinya menyesuaikan. Dalam arti kata tidak pukul rata semua WFH, namun ada sejumlah instansi yang melakukan penyesuaian, secara teknis,"ungkap Hera, Rabu (27/1).
Dia menyampaikan, dengan pemberlakuan itu pihaknya akan memantapkan bagaimana cara memonitoring para ASN bekerja di rumah."Ada aplikasi yang sudah mulai diuji coba pada sejumlah OPD. Dimana para pegawai yang WFH akan mengisi aplikasi pola kerjanya. Semoga aplikasi ini bisa dimaksimalkan," tekannya.
Hera menyebutkan bicara soal efektif atau tidaknya WFH tersebut, tak bisa dipungkiri menjadi kendala tersendiri. Terutama dari segi kontrol kepada setiap pegawai yang bekerja di rumah. Namun hal itu tidak menjadi halangan untuk tetap meningkatkan kinerja dan pelayanan.
"Output seberapa efektif pegawai bekerja di rumah tentu tidak bisa dikontrol secara langsung. Terutama bagaimana pola pegawai bekerja, jadi jangan sampai alasan itu mengendorkan kinerja. Namun diharapkan bisa lebih meningkatkan kinerja dalam bekerja,"sebutnya.
Hera menambahkan secara global, pihaknya hanya bisa mengingatkan setiap kepala OPD untuk menegaskan pegawainya untuk maksimal tetap bekerja, meski bersifat WFH.
”Jadikanlah kinerja lebih baik dan sama-sama kita mendorong serta mewujudkan roda pemerintahan lebih baik, sehingga visi dan misi wali kota dan wakil wali kota terwujud dalam segala hal. terutama pelayanan publik,”pungkasnya. (daq/gus)