SAMPIT – Penemuan limbah medis di depo sampah samping Bintang Swalayan, Sampit, pada pertengahan Januari 2021 lalu masih menyisakan pertanyaan. Hingga kini belum diketahui siapa yang membuang limbah medis di sana.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memastikan limbah medis di puskesmas, UPTD, dan rumah sakit pratama yang berada di bawah naungannya dikelola dengan baik.
Kepala Seksi Lingkungan Kesehatan Dinkes Kotim Munawar Kholil mengatakan, Dinkes Kotim telah memfasilitasi pengelolaan limbah medis di seluruh puskesmas, UPTD, dan rumah sakit pratama yang tersebar di Kotim sejak tahun 2019. Pengelolaan limba medis melibatkan pihak ketiga dari PT Mitra Tata Lingkungan Baru yang beralamat di Tangerang.
Puskesmas di bawah Dinkes Kotim terdiri dari Puskesmas Tualan Hulu, Kecamatan Tualan Hulu, Puskesmas Tumbang Kalang, Kecamatan Antang Kalang, Puskesmas Tumbang Sangai, Kecamatan Telaga Antang, Puskesmas Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Puskesmas Tumbang Penyahuan, Kecamatan Bukit Santuai, Puskesmas Parenggean I, Puskesmas Parenggean II, Kecamatan Parenggean, Puskesmas Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Puskesmas Cempaka Mulia, Kecamatan Cempaga, Puskesmas Kotabesi, Kecamatan Kotabesi, Puskesmas Sebabi, Kecamatan Telawang, Puskesmas Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Puskesmas Mentaya Seberang, Kecamatan Seranau, Puskesmas Baamang I, Puskesmas Baamang II, Kecamatan Baamang, Puskesmas Ketapang I, Puskesmas Ketapang II, Kecamatan MB Ketapang, Puskesmas Bagendang, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Puskesmas Bapinang, Kecamatan Pulau Hanaut, Puskesmas Samuda, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, dan Puskesmas Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit. Selain itu, ada UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah di Kecamatan MB Ketapang, UPTD Gudang Farmasi Kecamatan MB Ketapang, RS Pratama Samuda, dan RS Pratama Parenggean.
"Saya bisa pastikan pembuangan limbah medis ke depo beberapa waktu lalu yang jelas bukan instansi pemerintah. Semua kepala puskesmas sudah saya ingatkan. Saya bisa menjamin puskesmas tidak membuang limbah medis sembarangan," kata Munawar Kholil.
Keyakinannya tersebut cukup mendasar. Pasalnya, dinkes telah melakukan kerjasama MoU dengan pihak ketiga dalam hal pengelolaan sampah.
"Perjanjian MoU ini setiap tahun terus diperbarui. Pemerintah sediakan anggaran untuk pengeloaan sampahnya," ujarnya.
Setiap tiga bulan sekali mulai pukul 08.00-15.00 WIB, pihak ketiga akan datang untuk mengambil limbah medis yang dikumpulkan di Dinkes Kotim. Tanggal kedatangan itu setiap tiga bulan sekali rutin disampaikan ke seluruh puskesmas, UPTD dan RS Pratama.
”Sebelum pihak ketiga datang, puskesmas dan RS Pratama harus membawa limbah medis dan mengumpulkannya di kantor dinkes untuk selanjutnya dibawa pihak ketiga ke Jawa," ujarnya.
Dengan kerjasama antara dinkes dengan pihak ketiga, limbah medis dijamin akan dihancurkan atau dileburkan. "Pembuktiannya ada, jadi tidak sembarangan. Pemkab menganggarkan dan bayar ke pihak ketiga. Mereka yang menjamin limbah medis untuk dihancurkan," tandasnya. (hgn/yit)