KUALA KURUN – Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) memfasilitasi kegiatan focus group discussion (FGD) II pendampingan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik Kabupaten Gunung Mas (Gumas) tahun 2021.
”Melalui kegiatan FGD II ini akan bisa tercapai kesepakatan mengenai finalisasi naskah akademik, serta masukan dari berbagai perangkat daerah terkait untuk penyempurnaan draf Raperda itu,” ucap Bupati Gumas Jaya S Monong melalui Asisten II Setda Richard, Kamis (2/9).
Dia mengatakan, serangkaian kegiatan pendampingan ini dimulai dari technical meeting hingga tahap pra FGD II telah dilaksanakan dengan baik dan lancar. Ini terjadi atas kerja sama dan kerja keras dari tim penyusun Raperda.
”Hasil dari sejumlah rangkaian kegiatan adalah telah tersusun naskah akademik serta draf Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik Kabupaten Gumas,” tuturnya.
Dalam penyusunan Raperda ini, harus ada sinkronisasi dengan omnibus law yang dikeluarkan pemerintah pusat, mampu mengubah pola hidup masyarakat menjadi lebih sehat, memberikan perlindungan kelestarian lingkungan dalam kaitannya dengan pengendalian pencemaran air dan tanah.
Di samping itu, menyediakan retribusi penyelenggaraan pengelolaan limbah domestik yang dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), membuka peluang usaha bagi masyarakat, serta menyediakan reward dan punisment terkait dengan penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik.
”Kami minta kepada tim penyusun untuk tetap melakukan rangkaian kegiatan pendampingan penyusunan dengan baik, dan tetap mengawal proses Raperda sampai pada penetapan Peraturan Daerah (Perda),” tegasnya.
Sementara itu, mewakili Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kalteng Irbar P Senobua mengatakan, Perda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik atau air limbah rumah tangga sangat diperlukan, agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas memiliki dasar hukum yang jelas.
”Di dalamnya akan mengatur, menyelenggarakan, dan mengendalikan kegiatan pengelolaan air limbah domestik, serta pemanfaatan sarana dan prasarana air limbah domestik di Kabupaten Gumas dapat terjamin, berdaya guna, dan berkelanjutan,” terangnya.
Nantinya, tambah dia, Perda ini harus dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya dan berkelanjutan oleh masyarakat, dengan harapan akan mampu meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan air limbah domestik.
”Agar ini berjalan baik, kesadaran masyarakat tentang air limbah menjadi kunci kesuksesan, mengingat sekarang ini masih sangat rendah tingkat kesadaran masyarakat, baik itu di kota dan desa tentang pengelolaan air limbah domestik ini,” pungkasnya. (arm/fm)