PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya saat ini sedang melakukan kajian terkait rencana pembangunan fasilitas pengolahan limbah, bahan berbahaya dan beracun (B3).
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Amandus Frenaldi mengatakan, pembangunan fasilitas tersebut dilaksanakan bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah dan Pemerintah Kota Palangka Raya.
"Fasilitas tersebut akan dibangun pada tahun 2021 di wilayah Kota Palangka Raya. Diharapkan fasilitas itu menjadi sumber tambahan PAD dari sektor pengolahan limbah medis," kata Amandus Frenaldi.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kalteng, Essau Tambang menjelaskan, sebelum masa pandemi Covid-19, jumlah sampah medis B3 sangat tinggi sekitar 80 ton setiap tahunnya, dan mengeluarkan biaya antara Rp 30 ribu sampai Rp 60 ribu untuk per kilo pengolahan sampah tersebut.
Sedangkan sebaran Perusahaan Pengolahan Limbah B3 Medis untuk seluruh Indonesia hanya memiliki beberapa unit saja dan hanya terdapat di enam Provinsi. Provinsi terdekat yang dijadikan wadah pengolahan limbah medis yakni di Provinsi Kalimantan Timur, dikarenakan Provinsi Kalimantan Tengah belum memiliki fasilitas pengolahan limbah medis B3.
“Di masa pandemi ini, jumlah sampah medis B3 meningkat lebih dari 100 persen, sehingga biaya untuk pengolahan sampah menjadi sangat besar," tutup Essau. (agf/fm)