“Dalam hal ini tim reses DPRD Dapil II berharap kepada pemerintah melalui dinas terkait untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, sehingga pemilihan kepala desa tetap berpedoman pada perda Nomor 1 Tahun 2016 serta perundang-undangan yang berlaku,” kata Hadinur.
Selanjutnya pada Dapil III disampaikan oleh Salidin, dirinya mengatakan, kegiatan reses dilakukan di Kecamatan Batu Ampar, Seruyan Tengah, Seruyan Hulu, dan Suling Tambun. “Setelah menghimpun pendapat serta saran masyarakat desa tim reses DPRD dapil III memperoleh 5 usulan yang di prioritaskan yakni di bidang pemerintahan, perekonomian, pembangunan, kesejahteraan rakyat, dan pendapatan dan keuangan daerah,” katanya. (hen/sla)