NANGA BULIK- Sidang perkara penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa enam supir truk kembali digelar secara online. Sidang tersebut mengagendakan keterangan saksi. Jaksa Penuntut Umum, Brurianto Sukahar menghadirkan saksi Briptu Jefri selaku Anggota Polres Lamandau yang menangkap para terdakwa. “Hari ini kita menyidangkan terdakwa Dhedi Youmin Lubis, Wahyu Permadi dan kawan-kawan, serta Muhammad Zaini,” bebernya, Senin (22/2).
Saksi membeberkan bahwa enam orang supir yakni Dhedi Youmin Lubis (41), Zainal Arifin (41), Rizal K (20), Doni Setyawan (32), Wahyu Permadi (23) dan Doris Noferman (22) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamandau karena terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Mereka diciduk di barak sopir G10 PT. SMG (Sumber Mahardhika Graha), Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau pada Rabu (25/11/2020) lalu.
“Sebelumnya anggota Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa diduga ada yang sering menggunakan sabu di tempat tersebut. Saat penangkapan kita temukan ada enam orang laki-laki dalam barakan tersebut,” ungkap Jefri
Polisi tidak menemukan barang bukti saat pengeledahan badan. Namun, ketika penggeledahan dilanjutkan di dalam rumah barak Youmin Lubis, ditemukan satu bungkus plastik klip berukuran kecil yang berisi butiran kristal berwarna putih diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. Selain itu juga ada satu buah korek api berwarna merah merek G2000 yang ditemukan bersama satu buah botol kaca berwarna putih dan merah muda yang didalamnya terdapat satu buah pipet kaca. Barang bukti tambahan itu ditemukan kamar milik Wahyu.
“Plastik klip berukuran kecil tersebut berisi butiran kristal berwarna putih yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat 0,24 gram,” jelasnya.
Menurutnya mereka adalah para supir truk perusahaan dan mengaku mendapatkan sabu tersebut dari temannya yang dibeli secara urunan untuk dikonsumsi bersama. Dari pengembangan Polisi didapati satu terdakwa yang ditangkap di tempat berbeda. Hasil pengembangan mereka lalu menangkap Muhammad Zaini alias Rowi (32) warga Desa Mekar Mulya, RT. 007 RW. 002, Kecamatan Sematu Jaya, Kabupaten Lamandau. Lelaki yang juga soppir truk ini ditangkap aparat saat berada di rumahnya, Kamis (26/11/2020)
“Dari terdakwa ini kami menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip yang didalamnya berisi kristal yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih 1.38 gram dan satu buah handphone merek Nokia warna hitam,” ucapnya. (mex/sla)