SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Kamis, 29 April 2021 16:14
AMAN..!! Dishut Kalteng Pastikan Food Estate Berada di APL
SUBUR : Areal persawahan di Kabupaten Pulang Pisau yang masuk program food estate ketika ditinjau Gubernur Kalteng Sugianto, beberapa waktu lalu.(Istimewa/MMC Kalteng)

PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Kalimantan Tengah (Kalteng) Sri Suwanto memastikan, bahwa kegiatan pembangunan food estate yang saat ini dilaksanakan pemerintah berada di kawasan yang sudah Existing  dan sebagian besar dalam status Areal Pengunaan Lain (APL).Hal tersebut disampaikannya menganggapi kritik sejumlah lembaga, yang menyatakan pengembangan Program Strategis Nasional (PSN) di Kalteng tersebut berada atau menggunakan kawasan hutan lindung.

”Ada yang mengatakan food estate berada di hutan lindung, hutan konservasi, hutan produksi dan lain sebagainya. Namun yang pasti, food estate yang saat ini sudah berjalan berada di kawasan APL dan sudah existing,” katanya, Selasa (27/4)

Memang terkait kawasan food estate ini, Sri mengakui pemerintah baru saja mengusulkan penggunaan dan pembukaan sebagian areal yang hutan lindung untuk pengembangan program lumbung pangan nasional tersebut. Menurutnya hal tersebut dapat dipahami bahwa hingga saat ini belum ada lokasi lokasi food estate yang berada pada kawasan hutan lindung, sebab ada banyak mekanisme-mekanisme yang harus ditempuh dalam pelaksanaan penggunaan kawasan hutan lindung yang saat ini sudah diusulkan.

”Pemprov Kalteng telah mencadangkan dan sudah mengusulkan lokasi yang beberapa diantaranya berada pada kawasan hutan lindung. Tapi sekarang ini, kegiatan yang dilakukan masih berada di APL bukan hutan lindung,” ucapnya.

Sementara itu, lokasi yang diusulkan pemerintah telah diajukan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk dilakukan perubahan peruntukan dengan mengacu pada Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 tentang Tata cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan. Dengan demikian lanjut Sri, sekalipun calon lokasi food estate berada pada kawasan hutan lindung, tapi secara hukum telah memiliki dasar untuk proses pelaksanaannya dengan syarat dan ketentuan yang telah diatur.

Ini artinya, penggunaan sebagaian kawasan hutan lindung sebagai kawasan food estate bisa saja dilakukan, sepanjang pemerintah memberikan aturan dan ketentuan khusus terkait penggunaan kawasan tersebut.

”Jadi harus dipahami, sepanjang pemerintah memberikan aturan, ya sah-sah saja. Jangankan hutan lindung, hutan konservasi saja bisa digunakan kalau pemerintah ada kemauan menjadikannya untuk kesejahteraan masyarakat,” tandasnya. (sho/gus)


BACA JUGA

Jumat, 18 Juli 2025 17:46

HUT Palangka Raya Dihadiri Sejumlah Tokoh Penting

PALANGKA RAYA – Upacara peringatan Hari Jadi ke-60 Pemerintah Kota…

Jumat, 18 Juli 2025 17:45

Terus Bersinergi Membangun Palangka Raya

PALANGKA RAYA— Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menegaskan pentingnya…

Jumat, 18 Juli 2025 17:45

Pemprov Batal Tarik Aset, Pemkot Palangka Raya Lega

PALANGKA RAYA- Gubernur Kalteng Agustiar Sabran memastikan tidak batal menarik…

Jumat, 18 Juli 2025 17:44

Tingkatkan Kewaspadaan Kebakaran Pemukiman

PALANGKA RAYA - Sekretaris Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Jumat, 18 Juli 2025 17:44

Apresiasi Capaian Pertumbuhan Ekonomi Daerah

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Jumat, 18 Juli 2025 17:43

Palangka Raya Fair Perluas Pasar Produk UMKM

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya  Subandi optimis…

Jumat, 18 Juli 2025 17:38

Gubernur Dikukuhkan jadi Ayah GenRe dan Orang Tua Asuh Anak Stunting

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran bersama…

Jumat, 18 Juli 2025 17:37

Libatkan Masyarakat dalam Rehabilitasi DAS

PALANGKA RAYA – Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Bambang Irawan,…

Kamis, 17 Juli 2025 12:48

Palangka Raya Fair, Perpaduan Hiburan dan Promosi Ekonomi Kreatif

PALANGKA RAYA- Walikota Palangka Raya Fairid Naparin memastikan Palangka Raya…

Kamis, 17 Juli 2025 12:48

Minta Pemprov Turut Tangani Kebersihan Kawasan Car Free Night

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers