SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Kamis, 29 April 2021 16:14
AMAN..!! Dishut Kalteng Pastikan Food Estate Berada di APL
SUBUR : Areal persawahan di Kabupaten Pulang Pisau yang masuk program food estate ketika ditinjau Gubernur Kalteng Sugianto, beberapa waktu lalu.(Istimewa/MMC Kalteng)

PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Kalimantan Tengah (Kalteng) Sri Suwanto memastikan, bahwa kegiatan pembangunan food estate yang saat ini dilaksanakan pemerintah berada di kawasan yang sudah Existing  dan sebagian besar dalam status Areal Pengunaan Lain (APL).Hal tersebut disampaikannya menganggapi kritik sejumlah lembaga, yang menyatakan pengembangan Program Strategis Nasional (PSN) di Kalteng tersebut berada atau menggunakan kawasan hutan lindung.

”Ada yang mengatakan food estate berada di hutan lindung, hutan konservasi, hutan produksi dan lain sebagainya. Namun yang pasti, food estate yang saat ini sudah berjalan berada di kawasan APL dan sudah existing,” katanya, Selasa (27/4)

Memang terkait kawasan food estate ini, Sri mengakui pemerintah baru saja mengusulkan penggunaan dan pembukaan sebagian areal yang hutan lindung untuk pengembangan program lumbung pangan nasional tersebut. Menurutnya hal tersebut dapat dipahami bahwa hingga saat ini belum ada lokasi lokasi food estate yang berada pada kawasan hutan lindung, sebab ada banyak mekanisme-mekanisme yang harus ditempuh dalam pelaksanaan penggunaan kawasan hutan lindung yang saat ini sudah diusulkan.

”Pemprov Kalteng telah mencadangkan dan sudah mengusulkan lokasi yang beberapa diantaranya berada pada kawasan hutan lindung. Tapi sekarang ini, kegiatan yang dilakukan masih berada di APL bukan hutan lindung,” ucapnya.

Sementara itu, lokasi yang diusulkan pemerintah telah diajukan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk dilakukan perubahan peruntukan dengan mengacu pada Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 tentang Tata cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan. Dengan demikian lanjut Sri, sekalipun calon lokasi food estate berada pada kawasan hutan lindung, tapi secara hukum telah memiliki dasar untuk proses pelaksanaannya dengan syarat dan ketentuan yang telah diatur.

Ini artinya, penggunaan sebagaian kawasan hutan lindung sebagai kawasan food estate bisa saja dilakukan, sepanjang pemerintah memberikan aturan dan ketentuan khusus terkait penggunaan kawasan tersebut.

”Jadi harus dipahami, sepanjang pemerintah memberikan aturan, ya sah-sah saja. Jangankan hutan lindung, hutan konservasi saja bisa digunakan kalau pemerintah ada kemauan menjadikannya untuk kesejahteraan masyarakat,” tandasnya. (sho/gus)


BACA JUGA

Sabtu, 11 Mei 2024 11:59

RTRWP Kalteng 2024 Diperkirakan Bulan Juli Menjadi Perda

PALANGKA RAYA - Banyaknya kepentingan yang berkaitan dengan tata batas…

Sabtu, 11 Mei 2024 11:56

Optimalkan Sektor Pariwisata sebagai Sumber PAD

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi C DPRD Palangka Raya Susi…

Sabtu, 11 Mei 2024 11:55

Ingatkan Pemkot Antisipasi Musim Kemarau

PALANGKA RAYA – Wakil Ketua DPRD Palangka Raya Basirun B…

Jumat, 10 Mei 2024 16:27

Penegakan Perda Harus Konsisten

PALANGKA RAYA – Ketua Komisi A DPRD Palangka Raya, Subandi…

Jumat, 10 Mei 2024 16:18

Kedewasaan Bertoleransi Modal Besar Kalteng Lebih Maju

PALANGKA RAYA - Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) memiliki keberagaman budaya…

Jumat, 10 Mei 2024 16:16

Warga Sei Gohong Perlu Bantuan Sektor Peternakan

PALANGKA RAYA- Pemerintah daerah memiliki peranan penting dalam mendukung kemajuan…

Jumat, 10 Mei 2024 16:13

Pacu Pertumbuhan Ekonomi dari Sektor Unggulan

PALANGKA RAYA – Ketua Komisi B DPRD Palangka Raya Nenie…

Rabu, 08 Mei 2024 13:18

Program Pembangunan Harus Sinkron dengan Pemerintah Pusat

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Palangka Raya Sigit K Yunianto…

Rabu, 08 Mei 2024 13:10

Dorong Percepatan Penyelesaian RTRWP

PALANGKA RAYA - Setelah diterbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri)…

Rabu, 08 Mei 2024 11:16

Infrastruktur Daerah Pinggiran Perlu Dibenahi

PALANGKA RAYA – Wakil Ketua DPRD Palangka Raya Basirun B…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers