SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

KOTAWARINGIN

Selasa, 01 Juni 2021 15:46
Lawan Perusahaan, Gugatan Petani Seruyan Terus Berlanjut
TERUS BERJALAN: Sidang gugatan yang diajukan petani Seruyan Abdul Fatah kembali digelar di Pengadilan Negeri Sampit, kemarin (31/5).(RADO/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Gugatan yang diajukan petani sawit dari Desa Ayawan, Kabupaten Seruyan, dinilai sebagai upaya untuk mempertahankan hak masyarakat setempat. Hal tersebut juga bentuk perlawanan terhadap korporasi yang berniat menguasai lahan warga yang dikuasai secara turun-temurun.

Abdul Fatah menggugat Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya di Pengadilan Negeri Sampit lantaran lahannya dinilai masuk dalam kawasan hutan dan dia sempat diamankan karena dituding menggarap hutan.

”Gugatan ini kami layangkan karena KLHK mengklaim kawasan hutan (di lahan Abdul Fatah). Padahal, sejak tahun 1979, masyarakat sudah menguasai dan mengelola areal itu. Apalagi di situ ada perusahaan HTI (hutan tanaman industri) yang mengincar lahan masyarakat. Jadi, tidak menutup kemungkinan perusahaan itu nanti akan mengklaim lahan warga lainnya,” kata Renda Ardiansyah, kuasa hukum Abdul Fattah.

Renda meyakini pihaknya memiliki peluang memenangkan gugatan tersebut. Apalagi setelah melihat fakta persidangan yang terus berjalan. ”Kami menarik beberapa kesimpulan, bahwa peta itu sendiri bukan peta penetapan, tapi penunjukan. Kami punya keyakinan 90 persen menang dalam gugatan ini,” tegasnya.

Sementara itu, dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Sampit, BPPHLHK menghadirkan ahli dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan KLHK di Palangka Raya, Muldoyanto. Dia merupakan ahli terkait penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan.

Menurutnya, areal kawasan hutan ditentukan oleh kementerian. Untuk mengetahui itu sebagai kawasan hutan, bisa menggunakan aplikasi dengan mengambil titik koordinatnya.

Penetapan kawasan hutan, lanjutnya, mengacu SK Nomor 8108 yang ditentukan Menteri KLHK. Apabila instansi lain ingin mengetahui suatu areal merupakan kawasan hutan atau tidak, bisa menggunakan SK itu. Begitu juga dalam pengambilan titik koordinat, harus dilakukan ahli atau orang punya pengetahuan di bidang tersebut.

Muldoyanto menuturkan, selama ini SK tersebut yang digunakan. Namun demikian, kuasa hukum Abdul Fatah sempat bertanya apakah SK itu maupun SK 529 Tahun 2021 tentang Peta Kawasan Hutan Kalteng bisa dijadikan sebagai dasar untuk melakukan penindakan, dia tidak bisa memberikan penegasan.

”Untuk menentukan itu bukan ranah saya. Tapi, selama ini untuk mengecek areal apakah kawasan hutan atau tidak kami menggunakan SK tersebut," ujar Muldoyanto.

Berdasarkan SK 529, lanjutnya, areal yang kini tengah dipermasalahkan masuk kawasan hutan. Namun, dia mengaku belum tahu apakah areal itu sudah ditetapkan sebagai kawasan hutan atau belum. Dia juga tak mengetahui lokasi di lapangan terkini.

Dalam gugatan sebelumnya disebutkan, tergugat dianggap melawan hukum terkait persoalan lahan yang dikelola Abdul Fatah yang dianggap masuk kawasan hutan. Penggugat mengalami kerugian berupa pembelian tanah tersebut sebesar Rp 87.650.000, biaya pengelolaan lahan dan biaya penanaman kepala sawit sebesar Rp 100 juga, sehingga kerugian materil yang timbul akibat perbuatan tergugat sebesar Rp. 187.650.000. Kemudian, kerugian inmateril yang timbul akibat perbuatan tergugat apabila dinominalkan sebesar Rp 1,5 miliar. (ang/ign)


BACA JUGA

Jumat, 01 November 2024 15:17

Apdesi Kotim Siap Bersinergi

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menaruh harapan besar…

Rabu, 30 Oktober 2024 13:14

Dermaga Terapung Tempat Rekreasi dan Bongkar Muat

SUKAMARA - Keberadaan dermaga terapung atau kubus apung yang disediakan…

Jumat, 25 Oktober 2024 10:51

Dermaga Apung Dipasang di Kawasan Pelabuhan Pasar Inpres

SUKAMARA - Kawasan pelabuhan Pasar Inpres Sukamara mulai dilakukan penataan…

Rabu, 16 Oktober 2024 12:21

Pemdes Sekabupaten Sukamara Gelar Rakor

SUKAMARA - Kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Pemerintahan Desa (Rakor Pemdes)…

Selasa, 15 Oktober 2024 13:05

Warga Diminta Patuhi Pelaksanaan Operasi Zebra

SUKAMARA – Kepolisian Resor (Polres) Sukamara melaksanakan apel gelar pasukan…

Jumat, 11 Oktober 2024 10:29

Debat Publik Paslon akan Digelar Dua Kali

SUKAMARA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukamara akan melaksanakan debat…

Kamis, 10 Oktober 2024 11:00

Kafilah FASI Sukamara Berangkat ke Palangka

SUKAMARA - Sebanyak 35 orang yang tergabung dalam kafilah Kabupaten…

Selasa, 08 Oktober 2024 10:23

ASN Wajib Hati-Hati Gunakan Jari Selama Masa Pilkada Serentak

 NANGA BULIK - Penjabat (Pj) Bupati Lamandau Said Salim mengingatkan…

Rabu, 25 September 2024 10:13

Disperpusip Sukamara Luncurkan Aplikasi Srikandi

 SUKAMARA - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) Sukamara meluncurkan aplikasi…

Selasa, 24 September 2024 09:39

Kontestan Sepakat Kampanye Damai

NANGA BULIK-  Setelah pengambilan nomor urut, pasangan calon (paslon) Bupati…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers