SAMPIT – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotim sedang gencar-gencarnya menindak tegas pengguna kendaraan berknalpot brong yang melintas di jalan umum.
”Siapa saja pengendara berknalpot brong yang berani melintas di jalan umum, akan kami tindak,” kata Kasat Lantas Polres Kotim AKP Salahiddin, Sabtu (19/6).
Menurutnya, penindakan terhadap kendaraan knalpot brong merupakan tindak lanjut keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan suara bising dari knalpot yang tidak standar tersebut.
”Selain mengganggu ketertiban umum, si pengendara melanggar Pasal 258 Ayat 1 Tentang UULAJ,” bebernya.
Salahiddin menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan segan menindak tegas siapa saja pengguna jalan yang mengendarai kendaraan knalpot brong.
”Kami akan melakukan patroli dengan cara hunting untuk menindak tegas pengendara yang menggunakan kendaraan berknalpot brong,” tegasnya. (sir/fm)