PALANGKA RAYA – Sebanyak 15 remaja tanggung, diamankan Samapta Polda Kalteng, saat nekat melakukan aksi balapan liar (Bali). Aktivitas yang mengganggu pengguna jalan lainnya, dilakukan di kawasan Jalan Diponegoro.
Akibat perbuatan tersebut mereka terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian. Meskipun mereka tidak dikenakan sanksi pidana, tetapi diharuskan membuat pernyataan tidak mengulangi aktivitas tersebut, sebab bisa membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Usai dijemput orang tua masing - masing, seluruhnya diperbolehkan pulang. Petugas meminta orang tua mengawasi pergaulan anak – anaknya, jangan sampai nanti menyesal lantaran menjadi korban lakalantas.
Direktur Samapta Polda Kalteng Kombes Pol Susilo Wardono melalui Wadir Samapta AKBP Timbul RK Siregar mengatakan, aksi yang mereka lakukan cukup membuat bising dan membahayakan diri sendiri dan orang lain. Sehingga setelah mendapat informasi masyarakat, bahwa terjadi Bali yang meresahkan warga, tim bergerak melakukan patroli dan berhasil mengamankan lima belas remaja tersebut.
“Mereka diamankan setelah tim Raimas Backbone, 15 remaja yang diamankan diketahui masih berstatus pelajar di Kota Palangka Raya. Saya harap kedepan aktivitas tersebut tidak lagi dilakukan dan lebih baik belajar, apalagi dalam kondisi pandemi saat ini,” ujar mantan Kapolresta Palangka Raya ini.
Timbul menambahkan, bahwa Bali tersebut berpotensi membahayakan pengendara lain, dan suara bising dari knalpot mengganggu masyarakat setempat, apalagi dilakukan tengah malam dan dini hari.
“Usai diamankan dilakukan pembinaan terhadap belasan remaja itu, dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali. Semoga kedepan tidak melakukan perbuatan serupa,” pungkasnya.
HUMASPOLDA/RADARPALANGKA
SANKSI : Sebanyak 15 remaja melakukan balapan liar, saat diamankan petugas dan diharapkan perbuatan mereka tidak untuk ditiru.
Amankan Belasan Remaja Nekat Balapan Liar
PALANGKA RAYA – Sebanyak 15 remaja tanggung, diamankan Samapta Polda Kalteng, saat nekat melakukan aksi balapan liar (Bali). Aktivitas yang mengganggu pengguna jalan lainnya, dilakukan di kawasan Jalan Diponegoro.
Akibat perbuatan tersebut mereka terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian. Meskipun mereka tidak dikenakan sanksi pidana, tetapi diharuskan membuat pernyataan tidak mengulangi aktivitas tersebut, sebab bisa membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Usai dijemput orang tua masing - masing, seluruhnya diperbolehkan pulang. Petugas meminta orang tua mengawasi pergaulan anak – anaknya, jangan sampai nanti menyesal lantaran menjadi korban lakalantas.
Direktur Samapta Polda Kalteng Kombes Pol Susilo Wardono melalui Wadir Samapta AKBP Timbul RK Siregar mengatakan, aksi yang mereka lakukan cukup membuat bising dan membahayakan diri sendiri dan orang lain. Sehingga setelah mendapat informasi masyarakat, bahwa terjadi Bali yang meresahkan warga, tim bergerak melakukan patroli dan berhasil mengamankan lima belas remaja tersebut.
“Mereka diamankan setelah tim Raimas Backbone, 15 remaja yang diamankan diketahui masih berstatus pelajar di Kota Palangka Raya. Saya harap kedepan aktivitas tersebut tidak lagi dilakukan dan lebih baik belajar, apalagi dalam kondisi pandemi saat ini,” ujar mantan Kapolresta Palangka Raya ini.
Timbul menambahkan, bahwa Bali tersebut berpotensi membahayakan pengendara lain, dan suara bising dari knalpot mengganggu masyarakat setempat, apalagi dilakukan tengah malam dan dini hari.
“Usai diamankan dilakukan pembinaan terhadap belasan remaja itu, dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali. Semoga kedepan tidak melakukan perbuatan serupa,” pungkasnya. (daq/dc)