PALANGKA RAYA – Aksi balapan liar di jalan umum di Kota Palangka Raya di tengah berlangsungnya bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah, ternyata masih marak berlangsung. Para pelakunya nampak belum jera, kendati sudah beberapa kali aparat kepolisian menggelar penertiban hingga mengamankan dan menilang kendaraang bermotor yang digunakan untuk aksi mengganggu ketertiban tersebut.
Seperti pada Minggu (18/4) dini hari lalu, anggota Satlantas Polresta, Sat Brimob bersama personel Direktorat Samapta Polda Kalteng kembali menjaring belasan remaja pelaku balapan liar bersama puluhan kendaraan bermotor. Aksi meresahkan itu digelar di jalan Ir Soekarno dan sedikitnya 15 remaja diamankan serta 32 unit sepeda motor.
Terkait pengamanan tersebut, Wakil Direktur (Wadir) Samapta AKBP Timbul Rein K. Siregar menyatakan, penindakan ini yang kesekian kalinya. Para pelakunya rata-rata masih berusia di bawah umur dan kategori usia produktif. Bagi yang terjaring dalam penertiban tersebut, diterapkan sanksi tilang dengan sangkaan melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Sempat terjadi aksi kejar kejaran dalam penertiban itu. Namun seluruhnya tak berkutik lantaran petugas mengepung dan melakukan blokade jalan untuk mencegah kaburnya pelaku balap liar.
Dikatakan pula, penertiban tersebut digelar lantaran adanya keresahan masyarakat yang terganggu dengan aksi jalanan tersebut, serta membahayakan pengguna jalan. Kemudian atas hal itu dilakukan patroli dan petugas di lapangan, hingga penertiban dan berhasil mengamankan para pelakunya serta kendaraan mereka.
"Kami berhasil mengamankan kurang lebih 15 remaja yang rata-rata masih dibawah umur dan tidak mempunyai SIM. Ke depan langkah tegas akan dilakukan kembali,” ujar Timbul.
Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Palangka Raya AKP Rikky Operiady juga menyampaikan, pihaknya juga menggelar penertiban di Jalan dr Murjani dan Jalan Garuda. Penertiban bermula dari laporan masyarakat sekitar yang merasa terganggu dengan aksi kebut-kebutan sekelompok remaja di kawasan tersebut. Bahkan aksi ini kalau dibiarkan bisa mencelakai pengendara lain yang sedang melintas. Kemudian, menindaklanjuti laporan masyarakat, dilakukan penertiban dan mengamankan 22 kendaraan roda dua dari para pelaku bali di jalan Dr Murjani. Kemudian, berhasil mengamankan 10 unit kendaraan roda dua di jalan Rajawali.
”Kita lakukan di dua lokasi dan jadi jumlah kendaraan yang kita amankan ada 32 (tiga puluh dua) unit. Seluruh pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Mako Polresta Palangka Raya untuk proses lebih lanjut sesuai dengan undang-undang,” ujarnya.
Pama Polri ini menambahkan, kepada ara remaja balap liar ini akan dikenakan sanksi tilang, dan ini melanggar pasal 297 junto pasal 115 ayat D yang berbunyi, berbalapan dengan kendaraan lain di jalan itu dilarang. ”Terhadap pelanggar ini akan dikenakan denda Rp3.000.000.(tiga juta rupiah). Dan untuk kendaraan sesuai dengan perintah Kapolresta akan kita tahan paling lama satu bulan menunggu proses pengadilan, tandasnya. (daq/gus)