SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

BARITO

Kamis, 28 Oktober 2021 09:43
Diduga Rugikan Negara Setengah Miliar, Kades dan Kaur Keuangan Mulai Disidang
SIDANG DAKWAAN: Jaksa Penuntut Umum Novryantino Jati Vahlevi saat membacakan dakwaan Kades dalam sidang kasus dugana korupsi penggunaan anggaran Desa Bunut, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Selasa (26/10) (ISTIMEWA/RADAR SAMPIT)

Kasus korupsi anggaran Desa Bunut, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (26/10). Persidangan digelar secara virtual, baik terhadap tersangka Kepala Desa Bunut, Edi Haryono maupun mantan Kaur Keuangan Dan Perencanaan Desa, Juhriman. Agenda sidang pertama adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dalam mengelola keuangan Desa Bunut baik dana DD, ADD maupun dana SiLPA pada tahun 2019 terdakwa tidak mengelola keuangan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 20 tahun 2018 dan pasal 29 huruf f Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa yang menyatakan bahwa Kepala Desa dilarang melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya secara melawan hukum dalam melaksanakan tugas sebagai Kepala Desa,” beber Jaksa Penuntut Umumnya, Novryantino Jati Vahlevi saat membacakan dakwaan Kades.

Kemudian terdakwa tidak melaksanakan sebagian kegiatan yang dianggarkan dalam APBDesa Bunut Tahun Anggaran 2019 akan tetapi telah dilakukan penarikan dari Kas Desa Bunut yang kemudian menimbulkan realisasi penggunaan Dana Desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Hal ini bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang menyatakan Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

Serta bertentangan dengan pasal 29 huruf b dan huruf f Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyatakan bahwa Kepala Desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain dan/ atau golongan tertentu dan Kepala Desa dilarang melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/ atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya.

Dan bertentangan dengan pasal 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan seluruh perubahannya yang menyatakan bahwa Dana Desa dikelola secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan serta mengutamakan kepentingan masyarakat setempat melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

“Yakni terdakwa selaku Kepala Desa tidak menggunakan kewenangannya untuk menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa dan dalam mengelola keuangan sebagaimana Pasal 26 Ayat (4) huruf g dan huruf i Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa sehingga memperkaya Kaur Keuangan Desa Bunut saksi Juhriman dan terdakwa Edi Haryono yang digunakan untuk keperluan pribadi,” bebernya.

Atas perbuatan tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp.508.789.021 sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit(LHA) Inspektorat Kabupaten Lamandau Nomor : 700/ 80/ LHA/ III/ 2021/ INSP.  Dengan rincian Rp.106.222.975,-  yang berasal dari DD (Dana Desa), sejumlah Rp.219.607.948 yang berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan berasal dari SiLPA sejumlah Rp.182.958.098.

Sementara itu terdakwa Juhriman juga tidak dapat mempertanggungjawabkan uang yang tidak terpakai selama terdakwa menjabat sebagai Kaur Keuangan di Desa Bunut, secara melawan hukum tidak melaksanakan sebagian kegiatan yang telah dianggarkan dalam APBDesa Bunut Pada Tahun Anggaran 2019 akan tetapi telah dilakukan penarikan kas bersama Kepala Desanya. Sehingga menimbulkan realisasi penggunaan keuangan desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (mex/sla)

loading...

BACA JUGA

Kamis, 05 Desember 2024 11:18

Pasar Murah di Lamandau Bersamaan dengan Safari Natal

NANGA BULIK- Jelang hari besar keagamaan yakni Natal, Pemerintah Kabupaten…

Rabu, 04 Desember 2024 10:07

Pemkab Lamandau mulai Safari Natal

NANGA BULIK - Memasuki bulan Desember, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau…

Selasa, 03 Desember 2024 10:21

Pemkab Lamandau Sosialisasikan Metrologi ke Masyarakat

NANGA BULIK- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau, menggelar kegiatan sosialisasi pelayanan…

Senin, 25 November 2024 10:32

RSUD Lamandau Berencana Buka Layanan Hemodialisa

NANGA BULIK – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lamandau telah …

Jumat, 22 November 2024 10:36

Inovasi ”Sidin Beramal” Permudah Pengurusan Izin

NANGA BULIK - Pelayanan publik di Kabupaten Lamandau masih menghadapi…

Rabu, 20 November 2024 10:33

HKN, Pelayanan Kesehatan Wajib Ditingkatkan

NANGA BULIK - Penjabat Bupati Lamandau Said Salim mengapresiasi seluruh…

Senin, 18 November 2024 12:29

Pj Bupati Ajak Masyarakat Tetap Jaga Persatuan dan Kesatuan

NANGA BULIK - Suhu politik menjelang hari pemungutan suara Pemilihan…

Jumat, 15 November 2024 17:30

Susun RKA dengan Perhatikan Skala Prioritas

KUALA KURUN - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada…

Jumat, 15 November 2024 17:28

Tahapan Pilkada Perlu Pengawasan Bersama

SUKAMARA - Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Setda Sukamara…

Jumat, 15 November 2024 17:27

Guru Penggerak Harus Tingkatkan Kualitas Belajar di Kelas

NANGA BULIK- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau terus mendorong peningkatan kualitas…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers