SAMPIT – Operasi Patuh “Terpusat” 2016 digelar selama 14 hari yang dimulai pada Senin (16/5). Hari pertama razia, polisi menjaring puluhan kendaraan.
Tilang diberikan kepada pengendara sepeda motor yang tidak membawa surat kendaraan, melawan arus, pelat nomor yang tidak sesuai, tidak menggunakan helm, tidak menyalakan lampu besar di siang hari, melanggar lampu merah, melanggar marka jalan dan garis stop, dan naik motor lebih dari dua orang.
Sementara untuk pengendara mobil, ada enam sasaran pelanggaran yang menjadi perhatian petugas kepolisian lalu lintas. Mulai dari pelat nomor tidak asli, menempelkan logo atau simbol pada pelat nomor, pakai rotator atau sirene pada mobil pribadi, tidak memakai sabuk pengaman, melanggar lampu merah, serta melanggar marka jalan dan garis stop.
Untuk angkutan umum yang dikenai tilang diantaranya, menaikan atau menurunkan penumpang tidak pada tempatnya, mobil pelat hitam dipakai angkutan umum, melanggar rambu-rambu “P” dan “S”, termasuk melanggar traffic light.
Kasat Lantas Polres Kotim AKP Boni Ariefianto yang memimpin langsung operasi tersebut mengatakan, pihaknya hanya menegur saat Operasi Simpatik beberapa waktu lalu. Sedangkan pada Operasi Patuh kali ini, pihaknya akan melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas.
“Sebelumnya sejak Januari 2016 lalu, masih belum ada penindakan seperti ini, hanya pelanggaran yang kasat mata. Sekarang ini langsung tilang,” terang Boni, Senin (16/5).
Operasi Patuh yang digelar dua sampai tiga kali dalam sehari ini melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub), TNI, PM, dan Garnisun. TNI, Garnisun, dan PM akan menindak kendaraan yang memakai atribut TNI, sedangkan dishub menindak angkutan umum dan angkutan barang. Operasi ini untuk memperlancar arus lalu lintas, menurunkan angka kecelakaan, menekan angka pelanggaran lalu lintas. (mir/yit)