SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

GUMAS

Minggu, 14 Januari 2024 09:22
Melawan saat Ditangkap, Kaki Resividis di Gumas Ditembak Aparat
JUMPA PERS : Kapolres Gumas AKBP Theodorus Priyo Santosa didampingi Kasat Reskrim AKP Nur Rahim menunjukkan barang bukti pencurian dengan sasaran rumah kosong, Rabu (10/1/2024). (ARHAM SAID/RADAR SAMPIT)

Dua orang pelaku pencurian spesialis rumah kosong berinisial RJ dan VR, berhasil ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas), Sabtu (30/12/2023) lalu. ”Saat akan ditangkap, salah satu pelaku yakni RJ melawan petugas, sehingga dihadiahi timah panas (Tembak,Red) di bagian kaki sebelah kiri,” ucap Kapolres Gumas AKBP Theodorus Priyo Santosa didampingi Kasat Reskrim AKP Nur Rahim pada press rilis.

Kapolres menjelaskan, kedua pelaku menjalankan aksi pada Rabu (27/12/203) di rumah korban Salundik I Rahu yang terletak di Jalan Kuala Kurun-Sei Hanyo RT 014 RW 002 Kecamatan Kurun. Mereka masuk ke dalam rumah dengan cara membongkar rumah yang ditinggal penghuni rumah liburan natal dan tahun baru (nataru).

”Para pelaku masuk dengan mencongkel jendela menggunakan obeng untuk mengambil barang-barang milik korban di dalam rumah. Mereka membongkar rumah tersebut selama dua hari, dan memang rumah itu sudah diincar pelaku sejak lama,” tuturnya.

Selang tiga hari setelah menjalankan aksinya, kedua pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu (30/12/2023). Pelaku RJ yang juga residivis ini merupakan pelaku utama dan tetangga korban, sedangkan VR turut membantu tindak pidana pencurian tersebut. ”Dari keterangan para pelaku, barang-barang hasil pencurian itu rencananya akan dijual untuk kepentingan pribadi dan membeli narkotika jenis sabu-sabu,” tuturnya. Untuk barang bukti yang disita dari pelaku RJ, yakni satu speaker beserta mikrofon, satu notebook, satu aki mobil, satu tas selempang, satu kamera CCTV, satu modem wifi, satu samurai, satu senapan angin menggunakan teropong, serta satu unit sepeda motor dengan Nopol KH 2758 H.

Selanjutnya, dari pelaku VR juga diamankan barang bukti berupa satu buah tablet dan satu gerinda. Lalu dari korban disita barang bukti satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). ”Untuk pelaku RJ akan dikenakan Pasal 363 ayat (1) dan 3E KUHPidana dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara. Sedangkan VR dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3E Junto Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara,” pungkasnya. (arm/fm)

loading...

BACA JUGA

Senin, 14 September 2015 23:34

Transportasi Air Mulai Terhambat

<p>KUALA PEMBUANG - Musim kemarau mulai menghambat trasportasi air di Kabupaten Seruyan. Air di…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers