SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

GUMAS

Minggu, 14 Januari 2024 09:22
Melawan saat Ditangkap, Kaki Resividis di Gumas Ditembak Aparat
JUMPA PERS : Kapolres Gumas AKBP Theodorus Priyo Santosa didampingi Kasat Reskrim AKP Nur Rahim menunjukkan barang bukti pencurian dengan sasaran rumah kosong, Rabu (10/1/2024). (ARHAM SAID/RADAR SAMPIT)

Dua orang pelaku pencurian spesialis rumah kosong berinisial RJ dan VR, berhasil ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas), Sabtu (30/12/2023) lalu. ”Saat akan ditangkap, salah satu pelaku yakni RJ melawan petugas, sehingga dihadiahi timah panas (Tembak,Red) di bagian kaki sebelah kiri,” ucap Kapolres Gumas AKBP Theodorus Priyo Santosa didampingi Kasat Reskrim AKP Nur Rahim pada press rilis.

Kapolres menjelaskan, kedua pelaku menjalankan aksi pada Rabu (27/12/203) di rumah korban Salundik I Rahu yang terletak di Jalan Kuala Kurun-Sei Hanyo RT 014 RW 002 Kecamatan Kurun. Mereka masuk ke dalam rumah dengan cara membongkar rumah yang ditinggal penghuni rumah liburan natal dan tahun baru (nataru).

”Para pelaku masuk dengan mencongkel jendela menggunakan obeng untuk mengambil barang-barang milik korban di dalam rumah. Mereka membongkar rumah tersebut selama dua hari, dan memang rumah itu sudah diincar pelaku sejak lama,” tuturnya.

Selang tiga hari setelah menjalankan aksinya, kedua pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu (30/12/2023). Pelaku RJ yang juga residivis ini merupakan pelaku utama dan tetangga korban, sedangkan VR turut membantu tindak pidana pencurian tersebut. ”Dari keterangan para pelaku, barang-barang hasil pencurian itu rencananya akan dijual untuk kepentingan pribadi dan membeli narkotika jenis sabu-sabu,” tuturnya. Untuk barang bukti yang disita dari pelaku RJ, yakni satu speaker beserta mikrofon, satu notebook, satu aki mobil, satu tas selempang, satu kamera CCTV, satu modem wifi, satu samurai, satu senapan angin menggunakan teropong, serta satu unit sepeda motor dengan Nopol KH 2758 H.

Selanjutnya, dari pelaku VR juga diamankan barang bukti berupa satu buah tablet dan satu gerinda. Lalu dari korban disita barang bukti satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). ”Untuk pelaku RJ akan dikenakan Pasal 363 ayat (1) dan 3E KUHPidana dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara. Sedangkan VR dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3E Junto Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara,” pungkasnya. (arm/fm)

loading...

BACA JUGA

Kamis, 03 April 2025 16:38

Warga Sangat Antusias pada Gerakan Pangan Murah

KUALA KURUN - Antusiasme warga sangat tinggi pada gerakan pangan…

Kamis, 03 April 2025 16:38

Kepala Sekolah Jangan Lindungi Guru Tidak Disiplin

KUALA KURUN - Dalam proses belajar mengajar ke peserta didik,…

Kamis, 03 April 2025 15:54

Wujudkan Capaian Kinerja Pembangunan Daerah

KUALA KURUN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) terus…

Kamis, 03 April 2025 15:53

Ajak Generasi Muda Menjaga Sikap dalam Pergaulan

KUALA KURUN - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten…

Jumat, 28 Maret 2025 16:03

Fokus Pembangunan Infrastruktur yang Lebih Merata

KUALA KURUN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) menggelar…

Jumat, 28 Maret 2025 16:03

Konsolidasi dan Konsultasi Penanganan Jalan Nasional

KUALA KURUN - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)…

Kamis, 27 Maret 2025 12:42

Wabup Gumas Sampaikan LKPj Hasil Kinerja Pemerintah Daerah

KUALA KURUN - Wakil Bupati Gunung Mas (Gumas) Efrensia LP…

Kamis, 27 Maret 2025 12:42

Dorong PBS Berkontribusi untuk Tingkatkan PAD

KUALA KURUN - Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)…

Rabu, 26 Maret 2025 12:59

DPKP Sediakan Pangan Berkualitas dengan Harga Terjangkau

KUALA KURUN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) melalui…

Rabu, 26 Maret 2025 12:58

PBS Wajib Lakukan Kemitraan dan Realisasikan CSR

KUALA KURUN - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers