PANGKALAN BUN – Calon Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat dari jalur independen harus menyerahkan syarat dukungan pada 6 - 10 Agustus mendatang. Ketentuan ini berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kobar Nomor 07/Kpts/KPU-KAB.020.435792/2016 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kobar 2017.
Ketua KPU Kobar Ida Wahidah mengatakan, jadwal pemilihan bupati dan wakil bupati sudah ditetapkan.
”Tahapanya sudah dimulai dari sejak Mei 2015 lalu dengan perencanaan program anggaran,” kata Ida Wahidah.
Setelah diserahkan, KPU akan melakukan verifikasi jumlah minimal dukungan dan juga sebaran dukungan.
KPU berharap calon perseorangan bisa mempersiapkan semua syarat dan menyerahkan ke KPU Kobar.
Sementara untuk pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati ditetapkan pada 19 September hingga 21 September. Begitu proses selanjutnya akan ada tahapan yang sudah dijadwalnya dalam keputusan KPU Kobar.
”Agenda lain pengumuman dokumen pasangan calon, pemeriksaan kesehatan, penelitian syarat pencalonan untuk paslon yang diajukan oleh parpol dan gabungan parpol itu dilakukan di bulan September,” terangnya.
Dirinya berharap, pendaftar tidak hanya satu pasangan. “Kalau lebih banyak tentu lebih bagus dan artinya banyak orang yang ingin menjadikan Kobar lebih baik dan lebih maju lagi,” pungkasnya. (rin/yit)